SURABAYA, Senin (22/06) suaraindonesia-news.com – Yayasan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan menyeluruh bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan hukum maupun sosial. Komitmen tersebut disampaikan melalui rilis resmi yang diterbitkan Biro Humas dan Hukum TRCPPA Indonesia.
Ketua Umum TRCPPA Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyatakan bahwa lembaganya mengusung prinsip “Mendampingi Sampai Selesai”, yakni memberikan pendampingan sejak tahap awal pengaduan hingga proses pemulihan dan pemenuhan hak korban benar-benar terpenuhi.
Menurut Jeny, selama ini masih banyak kasus yang hanya mendapatkan pendampingan pada tahap tertentu, seperti pelaporan atau proses persidangan, sementara korban masih membutuhkan dukungan lanjutan setelah proses hukum selesai.
“TRCPPA hadir dengan semangat berbeda. Kami tidak berhenti di tengah jalan. Kami mendampingi sejak pengaduan pertama, melalui seluruh proses hukum, masa pemulihan, hingga kondisi korban dan keluarganya benar-benar pulih, aman, dan mandiri,” ujar Jeny Claudya Lumowa dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, program pendampingan yang dijalankan TRCPPA meliputi berbagai tahapan, mulai dari penerimaan pengaduan, pengumpulan bukti, pendampingan pelaporan kepada pihak berwenang, pendampingan selama proses hukum, hingga pemenuhan hak-hak korban dan proses rehabilitasi.
Selain itu, TRCPPA juga melakukan pemantauan lanjutan terhadap korban dan keluarganya guna memastikan kondisi sosial, ekonomi, maupun psikologis mereka kembali stabil.
Jeny menegaskan bahwa konsep “selesai” yang dimaksud bukan hanya ketika putusan hukum telah dijatuhkan, melainkan ketika hak-hak korban telah terpenuhi dan mereka mampu kembali menjalani kehidupan secara mandiri.
“Bagi kami, selesai bukan berarti surat putusan sudah keluar. Selesai ketika hak terpenuhi, anak terhindar dari risiko terlantar, dan keluarga kembali berdiri tegak secara mandiri,” katanya.
TRCPPA menyebut komitmen tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Anggaran Dasar organisasi yang mengatur layanan pendampingan berkelanjutan.
Sebagai contoh implementasi program tersebut, TRCPPA menyampaikan pendampingan terhadap seorang warga binaan perempuan yang memiliki anak balita. Dalam kasus tersebut, lembaga tidak hanya membantu proses pengajuan asimilasi, tetapi juga memberikan pendampingan terkait pemenuhan hak anak, perencanaan pembayaran kewajiban hukum secara bertahap, serta pemantauan kondisi keluarga setelah proses hukum berjalan.
TRCPPA berharap pendekatan pendampingan yang berkelanjutan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan persoalan hukum maupun sosial.
Melalui komitmen tersebut, TRCPPA menegaskan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan dan keberlangsungan kehidupan korban serta keluarganya setelah proses hukum selesai.












