SURABAYA, Selasa (23/06) suaraindonesia-news.com – Nama anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Hosnan Abrory, muncul dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Dikutip dari realitaco, penyebutan nama tersebut terungkap dalam keterangan terdakwa Risky Pratama saat menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani pada Kamis (18/06/2026).
Dalam persidangan, Risky Pratama yang merupakan Koordinator Kabupaten BSPS Tahun 2024 mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai uang kompensasi kepada Hosnan Abrory.
Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, Irene Angelita.
“Hosnan itu sangat terkait dengan permasalahan BSPS di Kabupaten Sumenep ini. Saya pernah memberi uang ke dia karena dia yang memerintahkan ke saya,” ujar Risky sebagaimana disampaikan dalam persidangan dikutip dari realitaco.
Hosnan Abrory diketahui merupakan anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII meliputi Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas, dan Masalembu.
Dalam keterangannya, Risky juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024 terdapat dua desa yang semula masuk dalam daftar penerima program BSPS. Namun, salah satu desa disebut batal menerima bantuan karena alokasinya dipindahkan ke desa lain.
“Desa yang seharusnya menerima bantuan BSPS itu salah satunya Desa Dayang. Bantuan tersebut kemudian dipindahkan Hosnan ke Desa Juberu,” kata Risky dalam persidangan.
Selain itu, Risky mengaku menyerahkan uang kompensasi terkait pelaksanaan program tersebut. Untuk Desa Karang Tengah, menurut keterangannya, nilai uang yang diberikan mencapai Rp76 juta yang dihitung dari Rp4 juta untuk masing-masing 19 titik bantuan.
“Hosnan mengambil sendiri uang-uang kompensasi itu,” ujar Risky di hadapan majelis hakim.
Perkara dugaan korupsi Program BSPS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai program mencapai Rp109,8 miliar tersebut menjerat lima terdakwa.
Mereka masing-masing Heri Wahyudi selaku Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep, Noer Lisal Anbiyah yang juga menjabat sebagai kepala bidang pada dinas yang sama, Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten BSPS 2024, serta Amin Arif Santoso dan Wildanun Mukhalladun yang bertugas sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Nama Hosnan menjadi pihak terbaru yang disebut dalam rangkaian persidangan perkara tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan yang sama juga muncul nama Bilowo yang disebut sebagai staf ahli anggota DPR RI Sri Wahyuni terkait dugaan penerimaan uang kompensasi.
Selain dugaan aliran dana, persidangan juga mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang terungkap di persidangan, terdapat rumah warga yang dibangun menggunakan dana program meskipun pemilik rumah tidak tercantum dalam daftar penerima bantuan atau tidak memiliki surat keputusan (SK) sebagai penerima BSPS.
Menanggapi hal tersebut, Risky mengaku pembangunan rumah tersebut dilakukan karena alasan moral kepada kepala desa setempat. Ia menyebut pendanaan pembangunan berasal dari dana pribadi dan sebagian dari dana program BSPS.












