Scroll untuk baca artikel
exodus
Berita UtamaHukumNews

TRCPPA Usulkan Rumah Rehabilitasi Pembinaan Perilaku untuk Perempuan

×

TRCPPA Usulkan Rumah Rehabilitasi Pembinaan Perilaku untuk Perempuan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260622 182340
Foto: Ketua Umum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa.

JAKARTA, Senin (22/06) suaraindonesia-news.com – Ketua Umum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa, menyampaikan usulan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia agar memperkuat pendekatan pembinaan dan rehabilitasi bagi perempuan yang terlibat dalam perkara hukum.

Menurut Jeny, sistem pemidanaan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga perlu mengedepankan aspek pemulihan dan pembinaan agar warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri dan kembali berperan di tengah masyarakat.

“Menghukum bukanlah jalan terakhir. Kami meminta agar bagi perempuan yang terlibat dalam pelanggaran hukum, lebih diarahkan ke program pembinaan dan rehabilitasi, bukan hanya ditempatkan di ruang tahanan yang kondisinya sering kali sudah melebihi daya tampung. Memaksa orang hidup berdesakan tanpa ruang layak, itu sudah tidak lagi memenuhi prinsip kemanusiaan,” ujar Jeny dalam keterangannya.

Ia menilai pendekatan pembinaan tersebut sejalan dengan berbagai kebijakan yang telah diterapkan dalam sistem peradilan pidana, termasuk upaya pengalihan perkara dan pembinaan yang bertujuan mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

“Polri telah lebih dulu menerapkan pendekatan pengalihan perkara dan pembinaan, agar lembaga pemasyarakatan tidak terus sesak dan penuh. Kami yakin seluruh kementerian serta elemen terkait memiliki niat yang sama untuk memperbaiki sistem ini demi kebaikan bersama,” katanya.

Dalam usulannya, Jeny juga mendorong pengembangan konsep tempat pembinaan yang disebut sebagai Rumah Rehabilitasi Pembinaan Perilaku, yakni pusat pembinaan yang tidak hanya berfungsi sebagai sarana pengawasan, tetapi juga memberikan berbagai program edukasi dan pemulihan bagi perempuan yang sedang menjalani proses pembinaan.

Program yang diusulkan meliputi edukasi hukum dan hak asasi manusia, pendidikan agama dan nilai kehidupan, pemulihan kesehatan mental dan emosional, edukasi kesehatan khusus perempuan, literasi keuangan dan kemandirian ekonomi, pelatihan keterampilan dan usaha, edukasi keluarga dan pengasuhan anak, serta pendidikan mengenai perlindungan diri dari berbagai bentuk kekerasan dan tekanan sosial.

Menurut Jeny, program-program tersebut dirancang untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan adaptasi sosial agar perempuan yang telah menjalani pembinaan dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik.

“Semua materi ini kami susun agar perempuan yang sedang memperbaiki diri mendapatkan bekal lengkap, mampu membangun masa depan yang lebih baik, dan tidak terulang kembali terjerat masalah hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jeny menyatakan bahwa gagasan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menekankan fungsi pembinaan, rehabilitasi sosial, pendidikan, kesehatan fisik dan mental, serta reintegrasi warga binaan ke masyarakat.

Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur pelaksanaan pembinaan dan asimilasi secara manusiawi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, serta berbagai ketentuan lain yang berkaitan dengan pendampingan psikologis dan pemulihan kondisi kejiwaan.

Menurutnya, pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pembinaan dan pemulihan dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi perempuan yang menjalani proses hukum, tetapi juga bagi keluarga dan anak-anak mereka.

“Dengan lingkungan yang lebih manusiawi, proses penyembuhan batin, dan bekal ilmu yang sesuai dengan ketentuan hukum terbaru, hak tumbuh kembang anak tetap terjaga, sementara ibunya diberi kesempatan memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan kualitas hidup yang lebih baik. Ini sejalan dengan semangat pemulihan, bukan sekadar menghukum,” tegas Jeny.

Usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari diskusi dan pengembangan kebijakan pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Tinggalkan Balasan