PAMEKASAN, Rabu (24/06) suaraindonesia-news.com – Seorang warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Hamid, menjadi turut tergugat dalam perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.
Gugatan tersebut diajukan oleh M. Imam Turmodi terhadap PT Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pamekasan dan Hamid atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan pemasangan plang pada aset yang menjadi objek jaminan kredit.
Hamid mengaku tidak menyangka keterlibatannya dalam proses pendampingan petugas bank di lapangan berujung pada gugatan perdata. Menurutnya, kehadirannya saat itu semata-mata untuk mendampingi petugas bank sebagai tokoh masyarakat setempat.
“Saya dihubungi pihak BNI karena dianggap sebagai tokoh masyarakat di Desa Blaban. Kebetulan saya juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan penggugat,” ujar Hamid.
Ia menjelaskan, dirinya bersedia mendampingi petugas bank saat melakukan kunjungan awal ke rumah penggugat dengan tujuan menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari potensi kesalahpahaman.
“Saya khawatir jika petugas datang sendiri dan terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu keributan. Karena itu saya ikut mendampingi pada pertemuan awal,” katanya.
Menurut Hamid, persoalan muncul setelah pihak bank memasang banner atau plang pada aset yang menjadi objek hak tanggungan. Ia mengaku namanya kemudian disebut-sebut sebagai pihak yang turut terlibat dalam pemasangan tersebut.
Hamid membantah tuduhan tersebut dan menegaskan dirinya tidak ikut memasang plang maupun berada di lokasi saat pemasangan dilakukan.
“Saya dituduh ikut memasang banner. Faktanya saya tidak berada di lokasi dan tidak terlibat dalam kegiatan tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan data perkara, gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Pamekasan dengan Nomor 13/Pdt.G/2026/PN Pmk itu juga memuat permohonan sita jaminan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak dengan nilai yang disebut mencapai Rp5,6 miliar.
Selain itu, penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp600 juta dan ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar terhadap pihak tergugat.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Hamid, M. Hamdan, berpendapat bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan tindakan yang menjadi pokok gugatan.
“Klien kami tidak pernah memasang plang maupun melakukan tindakan sebagaimana yang didalilkan dalam gugatan. Karena itu, kami menilai penetapannya sebagai turut tergugat perlu diuji dalam persidangan,” kata Hamdan.
Ia juga menjelaskan bahwa aset yang menjadi objek sengketa telah dibebani hak tanggungan sebagai jaminan kredit. Menurutnya, pengelolaan dan pengamanan objek jaminan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Hamdan menambahkan bahwa sertifikat hak tanggungan memiliki kekuatan eksekutorial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Persoalan mengenai tindakan bank dan dasar hukumnya tentu akan diuji melalui proses persidangan yang sedang berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, sidang perdana perkara tersebut belum memasuki pokok perkara. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan ditunda karena majelis hakim belum lengkap.
Hakim anggota, Yuklayushi, yang memimpin jalannya sidang menyampaikan bahwa persidangan harus ditunda hingga persyaratan formil terpenuhi.
“Karena majelis belum lengkap, sidang kami tunda dan akan dijadwalkan kembali,” ujar Yuklayushi dalam persidangan.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Para pihak masih menunggu agenda sidang berikutnya untuk memasuki tahapan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak penggugat terkait tanggapan atas bantahan yang disampaikan Hamid maupun kuasa hukumnya. Persidangan akan menjadi forum untuk menguji seluruh dalil, bukti, dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak.












