exodus
Berita UtamaHukumNasionalNews

Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, 10 WNA Ditahan Rudenim Balikpapan: Satu Deteni Mantan Napi Narkoba

×

Masuk Indonesia Tanpa Dokumen, 10 WNA Ditahan Rudenim Balikpapan: Satu Deteni Mantan Napi Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20260625 214925
Foto: Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana (dua dari kiri) didampingi jajarannya memaparkan hasil penindakan hukum keimigrasian terbaru dalam konferensi pers, Kamis, (25/6).

BALIKPAPAN, Kamis (25/6) suaraindonesia-news.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan memaparkan capaian penegakan hukum keimigrasian terbaru dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor Rudenim Balikpapan, Jalan Mulawarman, Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur.

Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menerima limpahan 10 orang deteni baru dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Para deteni tersebut dipindahkan dari tiga Kantor Imigrasi (Kanim) berbeda karena melakukan berbagai pelanggaran berat keimigrasian.

Kasus pertama melibatkan lima warga negara Filipina berinisial RTI, ANH, ITL, BAT, dan AHJ. Mereka dipindahkan dari Kanim Kelas II TPI Tarakan pada Rabu (24/06). Kelimanya diamankan setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh pihak Bea Cukai Tarakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka nekat menembus perbatasan Indonesia menggunakan dua unit speedboat dari Sitangkai, Tawi-Tawi, Filipina, pada 18 Juni 2026. Di atas kapal, mereka bekerja membantu membersihkan mesin kapal, menyusun barang, dan menurunkan muatan berupa produk kosmetik kecantikan.

Barang-barang tersebut rencananya akan ditukar dengan 30 galon Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah perairan perbatasan Indonesia.

“Mereka mengaku menerima upah sebesar 1.000 Peso setiap kali ikut berlayar ke wilayah Indonesia. Saat ini, dua kapten speedboat berinisial S dan G masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Bea Cukai Tarakan,” ujar Danny Ariana.

Kelima deteni ini dijerat Pasal 8 jo. Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Kasus kedua melibatkan pemindahan satu keluarga yang terdiri dari empat warga negara Filipina berinisial ETBJ, LM, LMB, dan LMB dari Kanim Kelas I TPI Samarinda pada Kamis (25/06).

Tragisnya, dua dari empat anggota keluarga tersebut masih berstatus balita.
Keluarga ini terbukti melanggar pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 jo. Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 karena dengan sengaja masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) resmi. Mereka terancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Rudenim Balikpapan juga mengamankan seorang deteni berinisial MBH yang dipindahkan dari Kanim Kelas II TPI Nunukan pada 24 April 2026. MBH merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang baru saja menyelesaikan masa hukuman pidana selama 12 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan sejak 15 Januari 2018 atas tuduhan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain melanggar UU Narkotika, MBH menabrak Pasal 8, Pasal 9, Pasal 113, dan Pasal 119 ayat (1) UU Keimigrasian karena masuk Indonesia secara ilegal. Saat ini, status kewarganegaraan MBH masih dikategorikan stateless (tidak memiliki kewarganegaraan).

“Kami masih menunggu konfirmasi verifikasi kewarganegaraan dari Perwakilan Negara Malaysia di Indonesia melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan,” tambah Danny.

MBH kini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian karena dinilai melakukan kegiatan berbahaya bagi keamanan umum.

Selain memaparkan kasus tersebut, Danny Ariana membeberkan grafik capaian penegakan hukum keimigrasian yang dilaksanakan Rudenim Balikpapan sejak awal tahun hingga bulan Juni 2026:

Ia menjelaskan bahwa pada Januari 2026, pihaknya menahan 2 warga negara Nigeria (OCE dan NCC) limpahan dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Pelanggaran Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 75 ayat (1), Pasal 122 huruf a, dan Pasal 123 Huruf b).

Kemudian pada Maret 2026, Rudenim juga melaksanakan pendetensian terhadap 2 warga negara Filipina (MBH dan RQR) dari Kanim Kelas II TPI Tarakan. Pada April 2026, Rudenim mendeportasi 1 warga negara Korea Selatan (KK), 2 warga negara Filipina (MBH dan RQR). Mendetensian 1 orang stateless (MBH) dari Kanim Kelas II TPI Nunukan. Mendetensian 1 warga negara Pakistan (MY) dari Kanim Kelas II TPI Tarakan akibat overstay (Pasal 78 ayat 3).

Selanjutnya pada Mei 2026, Rudenim memindahkan 2 warga negara Afghanistan berinisial MRA dan SRB ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta. Pada Juni 2026, mendetensian 5 warga negara Filipina berinisial RTI, ANH, ITL, BAT, dan AHJ dari Kanim Tarakan, serta mendetensian 4 warga negara Filipina berinisial ETBJ, LM, LMB, dan LMB dari Kanim Samarinda.

Melalui rentetan penindakan tersebut, jumlah deteni yang menghuni Rudenim Balikpapan mengalami kenaikan signifikan. Pada awal tahun 2026, jumlah deteni tercatat hanya 8 orang. Namun, hingga data per 25 Juni 2026, jumlahnya melonjak menjadi 16 orang deteni, dengan rincian 9 orang warga negara Filipina, 3 orang warga negara Myanmar, 2 orang warga negara Nigeria, 1 orang warga negara Pakistan, 1 orang masih menunggu konfirmasi status kewarganegaraan dari Perwakilan Negara Malaysia (stateless).

Di luar data penahanan tersebut, Danny Ariana membeberkan isu hukum krusial mengenai seorang warga negara Afghanistan yang ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara sejak 09 Maret 2026.

WNA tersebut berstatus immigratoir karena ia beserta keluarganya merupakan pengungsi yang telah ditolak secara final (final reject) oleh lembaga UNHCR. Ia tertangkap tangan membawa narkotika dalam pengembangan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Saat ini, kasusnya sedang dalam proses penyidikan (P19) oleh kepolisian, dan secara administratif keimigrasian, yang bersangkutan masih terdata di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Manado.

Kepala Rudenim Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan negara.

“Kami mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” pungkas Danny.

Tinggalkan Balasan