Sempat Buron Selama 4 Tahun, Dicky Suyudono Divonis 2 Tahun Penjara

oleh -413 views
Pelaku Dicky dan Renita Amalia.

BANDUNG, Senin (3/5/2021) suaraindonesia-news.com – Terdakwa Dicky Suyudono pelaku tindak pidana penipuan akhirnya divonis hukuman 2 tahun penjara. Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Dicky Suyudono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. (30 Maret 2021).

Sempat menjadi buronan (DPO) Polsek Rancasari selama 4 tahun lamanya, kini Dicky Suyudona harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, diketahui Dicky Suyudono tidak sendiri, namun dibantu oleh seorang teman wanitanya bernama Renita Amalia yang sampai saat ini statusnya masih buron (DPO).

Dicky Suyodona dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh rekan kerjanya sendiri, Elfin Afifudien secara resmi membuat laporan polisi (LP) atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan serta pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Dicky Suyudono pada tahun 2016 yang lalu.

Elfin Afifudieun selaku saksi korban menjelaskan, pada awalnya Dicky Suyudono meminta bantuan kepada saya untuk meminjam BPKB mobil dengan alasan ingin mencairkan dana dari setifikat rumah senilai 500 juta. Dicky Suyudoni beralasan, sertifikat tersebut saat ini masih berada dalam kuasa perorangan atau digadaikan kepada pak Haji senilai 50 juta, oleh sebab itu ia bermaksud untuk menjaminkan BPKB mobil saya kepada pihak perorangan tersebut supada sertifikat dapat diambil dan kemudian dicairkan.

“Namun apa yang terjadi, Dicky Suyudono dan Renita Amalia bersekongkol menggadaikan BPKB mobil saya kepada pihak leasing Bess Finance tanpa persetujuan saya terlebih dahulu. Hal itu terungkap pada saat pihak leasing ingin menarik mobil yang saat itu sedang dipakai istri saya dikarenakan tunggakan cicilan. Perlu diketahui juga saya pun tidak kenal dengan namanya Renita Amalia selaku teman Dicky,” terang Elfin Afifudieun.

“Saya sangat mengapresiasi pihak kepolisian Rancasari karena sudah bisa menangkap Dicky Suyudono sehingga keadilan dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku, namun saya juga sangat berhadap agar Renita Amalia yang saat ini masih menjadi DPO dapat mempertanggung jawabkan juga berbuatannya,” Tukas Elfin Afifudien.

Sumber :
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=Dicky+suyudono

Reporter : Khalilur Rahman
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan