exodus
BeritaKesehatanNews

RSIA Puri Bunda Madura Bantah Dugaan Malapraktik, Tegaskan Pelayanan Sesuai Standar dan Rekam Medis Dilindungi Undang-Undang

×

RSIA Puri Bunda Madura Bantah Dugaan Malapraktik, Tegaskan Pelayanan Sesuai Standar dan Rekam Medis Dilindungi Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260629 215230
Foto: Kuasa Hukum RSIA Puri Bunda Madura Moh. Taufik didampingi Managemen RSIA Puri Bunda Madura saat Konfrensi Pers.

PAMEKASAN, Senin (29/06) suaraindonesia-news.com – Manajemen RSIA Puri Bunda Madura membantah dugaan malapraktik dalam penanganan pasien berinisial QQ (29), warga Kecamatan Pakong. Rumah sakit menegaskan seluruh pelayanan medis telah dilakukan sesuai standar profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak rumah sakit juga menyatakan ibu dan bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat serta telah diperbolehkan pulang untuk menjalani masa pemulihan.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (29/06/2026). Dalam kesempatan itu, manajemen RSIA Puri Bunda Madura juga memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat, termasuk mengenai permintaan rekam medis pasien.

Kuasa Hukum RSIA Puri Bunda Madura, Moh. Taufik, menjelaskan bahwa polemik bermula ketika seorang laki-laki datang ke rumah sakit untuk meminta rekam medis seorang pasien perempuan. Namun, menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada permohonan resmi secara tertulis sebagaimana diatur dalam prosedur yang berlaku.

“Sampai hari ini tidak ada permohonan secara tertulis. Yang disampaikan hanya secara lisan. Padahal rumah sakit memiliki standar operasional prosedur yang ketat terkait permintaan rekam medis,” ujarnya.

Menurut Taufik, rumah sakit memiliki kewajiban untuk memastikan identitas pemohon, dasar kepentingan, serta legal standing pihak yang mengajukan permintaan rekam medis. Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak dapat diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi ketentuan.

Ia menjelaskan, pihak yang datang memang membawa surat kuasa. Namun, pemberi kuasa merupakan seorang laki-laki, sedangkan berdasarkan data rumah sakit pasien yang dimaksud adalah seorang perempuan.

“Dalam kondisi seperti itu kami tidak mungkin memberikan rekam medis kepada pihak yang bukan pasien. Rumah sakit justru wajib melindungi kerahasiaan data pasien,” katanya.

Taufik menerangkan bahwa terdapat perbedaan antara resume medis dan rekam medis secara lengkap. Resume medis dapat diberikan kepada pasien sesuai ketentuan, sedangkan rekam medis lengkap merupakan dokumen yang bersifat rahasia dan penggunaannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

“Kalau meminta rekam medis secara lengkap, itu sangat sulit dikeluarkan karena berisi seluruh riwayat pelayanan medis pasien dari awal sampai akhir. Ada aturan dan batasannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk menutup informasi pelayanan medis, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi kesehatan pasien. Informasi kesehatan hanya dapat dibuka berdasarkan persetujuan pasien atau dalam kondisi tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 26 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa selain kepada pasien, rekam medis hanya dapat diberikan kepada keluarga terdekat atau pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pasal 26 ayat (4) mengatur bahwa rekam medis dapat diberikan kepada keluarga terdekat apabila pasien berusia di bawah 18 tahun dan/atau berada dalam keadaan darurat. Sementara Pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa pemberian rekam medis kepada pihak lain hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan pasien.

Menurut Taufik, pasien dalam perkara tersebut merupakan orang dewasa, berada dalam kondisi sadar, serta telah menjalani proses pemulihan dengan baik sehingga rumah sakit tidak memiliki dasar hukum untuk menyerahkan rekam medis kepada pihak lain tanpa persetujuan pasien.

“Kalau rekam medis diberikan kepada orang yang tidak berwenang, sangat berpotensi disalahgunakan. Karena itu kami harus mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Taufik menjelaskan kronologi penanganan pasien. Ia menyebut pasien berinisial QQ diterima di RSIA Puri Bunda Madura pada 15 Juni 2026 dan langsung memperoleh penanganan oleh dokter spesialis sesuai kompetensinya.

Menurutnya, seluruh tindakan medis dilakukan berdasarkan indikasi medis, standar profesi, serta standar operasional prosedur yang berlaku. Sebelum tindakan medis dilaksanakan, pasien dan keluarga juga telah menerima penjelasan mengenai manfaat, risiko, serta kemungkinan komplikasi melalui mekanisme informed consent.

“Alhamdulillah tindakan medis berjalan dengan baik dan berhasil. Bayi yang dilahirkan dalam kondisi sehat. Pasien juga tidak meninggal dunia, saat ini ibu dan bayinya sudah pulang ke rumah untuk menjalani masa pemulihan,” ungkapnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, pihak RSIA Puri Bunda Madura menyatakan tidak terdapat tindakan malapraktik sebagaimana yang dituduhkan dan memastikan seluruh pelayanan medis telah dilaksanakan sesuai standar pelayanan, standar profesi kedokteran, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada tindakan malapraktik seperti yang dituduhkan. Seluruh pelayanan medis dilakukan sesuai prosedur, standar profesi, dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Taufik.

Tinggalkan Balasan