KOTA BOGOR, Senin (29/06) suaraindonesia-news.com – Transaksi jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan dengan hanya mengandalkan kuitansi atau kesepakatan lisan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Salah satu risiko yang kerap terjadi adalah tertundanya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga pihak penjual meninggal dunia.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor mengingatkan bahwa secara hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat menerbitkan AJB apabila salah satu pihak tidak hadir atau tidak dapat menandatangani akta tersebut. Meski demikian, masyarakat diimbau tidak panik karena hak atas tanah yang telah diperjualbelikan tidak serta-merta hilang.
Berdasarkan materi edukasi yang disampaikan Kantor Pertanahan Kota Bogor melalui akun Instagram resminya, terdapat dua solusi hukum yang dapat ditempuh pembeli untuk menyelesaikan proses AJB apabila penjual telah meninggal dunia.
Melalui Ahli Waris Penjual
Langkah pertama adalah menghubungi ahli waris yang sah dari pihak penjual. Ahli waris dapat menggantikan kedudukan penjual untuk menandatangani AJB di hadapan PPAT dengan melampirkan Surat Keterangan Waris sebagai bukti legalitas.
Melalui Penetapan atau Putusan Pengadilan Negeri
Apabila ahli waris tidak diketahui keberadaannya atau tidak bersedia bekerja sama dalam proses penyelesaian transaksi, pembeli dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat.
Melalui mekanisme tersebut, pembeli dapat meminta penetapan atau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sah menurut hukum sehingga dapat menjadi dasar penyelesaian administrasi pertanahan.
Selain menjelaskan langkah penyelesaian tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan tertib administrasi dalam setiap transaksi pertanahan guna meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang.
Masyarakat disarankan menyimpan seluruh bukti transaksi, seperti kuitansi asli, surat kesepakatan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), serta bukti penguasaan fisik atas tanah.
Di samping itu, masyarakat juga diimbau segera mengurus legalitas tanah sesuai ketentuan yang berlaku agar hak atas tanah memperoleh kepastian hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi pemiliknya di kemudian hari.












