JAKARTA, Senin (29/06) suaraindonesia-news.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 499 Sertipikat Hak Pakai atas aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Balai Agung, Jakarta.
Sebanyak 499 sertipikat yang diserahkan tersebut mencakup bidang tanah dengan luas sekitar 85 hektare. Nilai aset dari seluruh bidang tanah yang telah tersertifikasi itu diperkirakan mencapai Rp22,25 triliun.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong tata kelola aset publik yang tertib, modern, dan akuntabel. Sertifikasi aset juga bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset milik pemerintah daerah.
Melalui program sertifikasi aset, pemerintah berupaya memperkuat perlindungan terhadap aset negara dan daerah dari potensi sengketa pertanahan yang dapat terjadi di kemudian hari. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi aset dinilai dapat mendukung pengamanan aset serta mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Dengan legalitas yang telah terjamin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset tersebut untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Penyerahan sertipikat hak atas tanah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi aset pemerintah guna mewujudkan administrasi pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.












