exodus
BeritaHukumNewsPemerintahanPendidikan

LSM KANA Nilai Penjelasan Plt Kadisdikbud Aceh Timur Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru Janggal, Minta APH Lakukan Pemeriksaan

×

LSM KANA Nilai Penjelasan Plt Kadisdikbud Aceh Timur Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru Janggal, Minta APH Lakukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260629 172048
Foto: Muzakir, Ketua LSM Komunitas Aneuk Nanggoe Aceh (KANA).

ACEH TIMUR, Senin (29/06) suaraindonesia-news.com – Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA) menanggapi pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Timur mengenai penundaan pembayaran tunjangan sertifikasi guru untuk komponen gaji ke-13 dan ke-14 Tahun 2025 yang sebelumnya disampaikan melalui sejumlah media.

Ketua LSM KANA, Muzakir, menilai penjelasan yang disampaikan pihak Disdikbud tidak sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 serta dinilai membingungkan para tenaga pendidik.

Menurut Muzakir, berdasarkan regulasi tersebut, alokasi dana gaji dan tunjangan profesi guru bersertifikat telah disiapkan pemerintah pusat setiap tahun sesuai jumlah penerima dan besaran hak yang berlaku. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditransfer ke kas daerah untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima.

“Bukankah semua hak itu sudah dianggarkan, dihitung, dan ditransfer ke daerah setiap tahun? Bahkan mulai tahun 2026, penyaluran tunjangan sertifikasi sudah diatur dibayarkan per bulan, bukan lagi menunggu waktu yang tidak jelas,” ujar Muzakir.

Ia juga mempertanyakan alasan yang disampaikan Plt Kepala Disdikbud Aceh Timur yang menyebut pembayaran harus menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) untuk kemudian diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P).

“Penjelasan itu terasa sangat aneh, janggal, dan membingungkan. Hak guru bukan tergantung sisa anggaran atau perubahan APBK, melainkan sudah menjadi kewajiban negara yang alokasinya pasti dari awal tahun. Jika alasannya seperti itu, kapan hak mereka akan dibayarkan?” katanya.

LSM KANA meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur membuka informasi terkait alokasi dana yang telah diterima daerah serta segera menyelesaikan pembayaran tunjangan yang belum diterima para guru sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini menyangkut hak dan jerih payah guru, jangan sampai menjadi bancakan,” tegas Muzakir.

Selain itu, LSM KANA juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran gaji dan tunjangan guru sertifikasi. Permintaan tersebut, menurut Muzakir, didasarkan pada adanya dugaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Informasi ini menjadi pintu masuk bagi APH untuk mengusut secara tuntas dan transparan. Bila ditemukan penyimpangan, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Bustami, menjelaskan bahwa anggaran pembayaran gaji tersebut memang bersumber dari APBN. Namun, menurutnya, terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan sebelum dana dapat dicairkan kepada para guru.

“Gajinya bersumber dari APBN, namun kami saat ini harus menunggu LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Nantinya, SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) tersebut akan diusulkan kembali dalam APBK Perubahan (APBK-P),” jelas Bustami, Selasa (23/06/2026).

Hingga berita ini diturunkan, perbedaan pandangan antara LSM KANA dan pihak Disdikbud Aceh Timur terkait mekanisme pencairan tunjangan sertifikasi guru tersebut masih menjadi perhatian. Dugaan adanya penyimpangan sebagaimana disampaikan LSM KANA merupakan pernyataan narasumber yang masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan