Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Polsek Indra Makmur Ringkus Terduga Penadah dan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Avatar of admin
×

Polsek Indra Makmur Ringkus Terduga Penadah dan Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
IMG 20240725 131139
Foto: MS. Pelaku pencurian sepeda motor (arah kiri), MN terduga penadah (kanan) dan BB yang di amankan Polsek Indra Makmur.

ACEH TIMUR, Kamis (25/07) suaraindonesia-news.com – Terduga pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial MS(42) warga Kecamatan Indra Makmur berhasil di amankan oleh personil Polsek Indra Makmur bersama MN yang berperan sebagai penadah hasil barang curian pada hari Selasa (22 /7).

Kapolsek Indra Makmur, Muhammad Alfata, mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan, MN sering membuat onar di lingkungan tempat ia tinggal.

“Setelah ada laporan dari masyakat, kami beregerak ke rumah terduga pelaku,” ungkap Alfata.

Baca Juga: Diduga Terjadi Mal Administrasi Terkait Pergeseran Lokasi Proyek, LAI BPAN Aceh Timur Akan Lakukan Investigasi

Baca Juga :  Kapolres Lumajang Imbau Warga, Hati-Hati Oknum Ngaku Anggota Polri

Lanjutnya, setiba di rumah MN, Kapolsek melihat sepeda motor yang ciri cirinya persis seperti milik warga yang dilaporkan hilang pada Kamis, (11/07/2024). Kapolsek kemudian menanyakan perihal sepeda motor tersebut dan dikatakan oleh MN bahwa ia membelinya dari MS.

“Dari pengakuan MN, kita lakukan penyelidikan terhadap MS dan berhasil kami amankan di rumahnya. MS mengaku bahwa sepeda motor yang ia jual kepada MN itu adalah hasil kejahatan (curian) yang ia lakukan. Selanjutnya MN dan MS berikut satu unit sepeda motor Honda Supra 125 kami bawa ke Polsek Indra Makmu,” terang Alfata.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya terduga pelaku MS dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun. Sedangkan MN dipersangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 4 (empat) tahun.

Baca Juga :  Tak Miliki Kartu Kendali, Truk Pasir Diamankan Polres

Reporter: Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri