ACEH TIMUR, Selasa (23/07) suaraindoensia-news.com – Terkait pemindahan atau perubahan lokasi proyek talud jalan tahun 2024 di Kecamatan Ranto Peureulak Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI- BPAN) Aceh Timur menilai ada kejanggalan dan keanehan.
Peminndahan atau perubahan lokasi pekerjaan tersebut suatu masalah yang serius, sebab Kata Ketua LAI BPAN Tarmizi, masalah tersebut sangat fatal menyangkut aspirasi masyarakat dan terjadinya mal administrasi.
“Program tersebut merupakan aspirasi masyarakat, apalagi diperjuangkan dalam forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrebang) dari tingkat gampong sampai tingkat kabupaten,” kata Tarmizi.
Menurut Tarmizi, karena usulan tersebut melalui forum resmi, tentu semua dokumen usulan dan perencanaan sudah matang.
“Diusulkan melalui musrenbang, pasti semua dokumen sangat jelas dan lengkap, tapi kenapa dalam DIPA bisa berubah, kan aneh dan janggal,” sebut Tarmizi.
Terjadinya perubahan lokasi dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) apakah ada kelalaian pihak Bappeda dan Dinas Bina Marga PUPR Aceh Timur atau adanya sarat permainan dan kepentingan.
“Jika ada unsur kelalaian harus dipertanyakan profesionalitas Bappeda dan Dinas PUPR, karena ini menyangkut hak dan aspirasi masyarakat, apalagi proses perjuangan di Musrembang bukan hal mudah, atau terjadinya perubahan ada permainan di dalam,” tuding Tarmizi.
Tarmizi menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi atas terjadinya perubahan dan pergeseran lokasi ke desa lain dalam DIPA.
“Kami anggap ini masalah serius, apakah terjadinya mal administrasi atau ada kesengajaan, kami akan lakukan investigasi,” tegas Tarmizi.
Ia juga meneraangkan, bila ada temuan mal administrasi, Pihak Dinas PUPR atau Bappeda bisa dilaporkan perbuatan melawan hukum.
“Sesuai padal 1 angka 3 UU nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI, mal administrasi merupakan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum,” terang Tarmizi
Diketahui, Desa Seuneubok Baro mengusulkan program talud jalan pada tahun 2023 melalui forum Musrenbang Gampong, Kecamatan dan Kabupaten.
Selanjutnya Pemerintah Daerah menganggarkan program talud jalan melalui sumber APBK tahun 2024, dengan pagu Rp 612,000,000 di bawah Dinas Bina Marga PUPR Kabupaten Aceh Timur.
Akan tetapi dalan DIPA tahun 2024, progran tersebut berubah lokasi titik nol dari usulan asal Desa Seuneubok Baro, ke Desa tetangga Seunebok Dalam Kecamatan Ranto Peureulak.
Reporter : Masri
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri