exodus
Berita UtamaHukumNasionalNews

Polda Kaltim Sita 5.480 Ml Narkotika Cair Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

×

Polda Kaltim Sita 5.480 Ml Narkotika Cair Jaringan Malaysia, Satu Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
IMG 20260707 114531
Foto: Barang bukti narkotika dan handphone milik tersangka yang berhasil disita oleh polisi dalam penangkapan yang dilakukan di wilayah PPU.

BALIKPAPAN, Selasa (7/7) suaraindonesia-news.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan internasional asal Malaysia.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita ribuan mililiter narkotika berbentuk cairan kimia siap edar yang positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.

Seorang pria berinisial AA berhasil diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu (27/6) sekitar pukul 15.00 WITA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romy Tamtelahitu, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai penyelundupan narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Timur dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang menjadi pemasok maupun penerima barang haram tersebut,” ujar Kombes Pol. Romy Tamtelahitu dalam keterangan resminya, Senin, (6/7).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan sindikat ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah PPU.

Menanggapi laporan tersebut, personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil membekuk tersangka AA.

“Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 botol berisi cairan kimia dengan total volume mencapai 5.480 mililiter (ml). Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa 6 botol cairan positif mengandung Metamfetamin (bahan dasar sabu), 4 botol cairan positif mengandung Amfetamin (bahan dasar ekstasi),” ungkapnya.

Selain ribuan mililiter narkotika cair, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang diduga kuat digunakan untuk operasional peredaran, diantaranya 1 unit telepon genggam, 1 buah powerbank beserta kabel pengisi daya, 1 kotak kecil berisi plastik klip bening, dan 4 buah tas belanja.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kata Romy, tersangka AA menyebutkan bahwa seluruh barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial L.

“Kami telah mengantongi identitas tersebut dan tengah melakukan perburuan intensif,” kata Romy.

Saat ini, AA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Kaltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyiapkan gelar perkara resmi.

Atas tindakan nekatnya, tersangka AA kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Romy juga mengimbau agar masyarakat tidak lengah dan tetap berani melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan