exodus
BeritaHukumNews

Sidang Kasus Lansia di PN Blora, Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Dorong Penyelesaian Secara Restorative Justice

×

Sidang Kasus Lansia di PN Blora, Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Dorong Penyelesaian Secara Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
IMG 20260707 190652
FOTO: Tim Penasehat Hukum, Sujimah dan Pandi, Agung Handi Sejahtera saat di wawancarai awak media.

BLORA, Selasa (07/07) suaraindonesia-news.com – Pengadilan Negeri (PN) Blora Kelas IB kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga lanjut usia asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, yakni Sujimah (70) dan Pandi (75), Selasa (7/7/2026).

Sidang kali ini beragenda pemeriksaan tiga orang saksi untuk mengungkap kronologi peristiwa yang terjadi pada 3 Juni 2025.

Kuasa hukum terdakwa dari Tim Hukum Lanova Candra, Agung Handi Sejahtera, mengatakan keterangan para saksi memberikan gambaran baru mengenai duduk perkara yang dipersidangkan.

Menurut Agung, berdasarkan kesaksian yang disampaikan di persidangan, peristiwa bermula dari aktivitas pembakaran sampah di pekarangan rumah.

Ia menjelaskan, pembakaran sampah tersebut dilakukan oleh seorang warga bernama Sudan, bukan oleh terdakwa Sujimah sebagaimana yang disebutkan dalam laporan.

“Pelapor diduga salah paham. Karena emosi yang memuncak, akhirnya terjadi perkelahian yang melibatkan kedua belah pihak. Keterangan saksi mengonfirmasi bahwa baik terdakwa maupun pelapor sama-sama melakukan pemukulan dan masing-masing mengalami luka,” ujar Agung usai persidangan.

Agung juga menyampaikan bahwa terdakwa Pandi pada saat kejadian disebut berupaya melerai, namun akhirnya ikut terlibat dalam insiden tersebut.

Selain itu, fakta persidangan turut diperkuat oleh keterangan saksi Siti Rofiah yang menyebutkan bahwa Sujimah sempat dibawa ke puskesmas oleh bidan desa setelah kejadian. Menurut kuasa hukum, hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa juga mengalami luka akibat peristiwa tersebut.

Mengingat usia kedua terdakwa yang telah lanjut usia, pihak penasihat hukum berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif tanpa harus berlanjut hingga putusan pengadilan.

Agung mengatakan, selain pihaknya, majelis hakim juga mendorong agar penyelesaian perkara dapat ditempuh melalui musyawarah.

“Majelis hakim juga memiliki harapan serupa agar perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat usia Mbah Sujimah dan Mbah Pandi yang sudah 70 dan 75 tahun, tentu proses hukum ini menjadi beban yang berat bagi mereka,” katanya.

Terkait upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan di tingkat desa, Agung mengungkapkan sempat muncul tuntutan ganti rugi sebesar Rp30 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp3 juta.

Pihaknya berharap kedua belah pihak dapat kembali membuka ruang dialog untuk mencapai kesepakatan damai. Menurutnya, para terdakwa memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, meski terkendala keterbatasan pemahaman terhadap prosedur hukum.

Hingga saat ini, Tim Hukum Lanova Candra menyatakan tetap berkomitmen mendampingi kedua terdakwa serta terus mendorong penyelesaian melalui perdamaian sebelum proses persidangan di PN Blora Kelas IB memasuki tahapan berikutnya.

Tinggalkan Balasan