exodus
BeritaNewsPemerintahan

PMII Pamekasan Desak Evaluasi Korwil BGN, DPRD dan Pemkab Sepakati Rekomendasi ke BGN Pusat

×

PMII Pamekasan Desak Evaluasi Korwil BGN, DPRD dan Pemkab Sepakati Rekomendasi ke BGN Pusat

Sebarkan artikel ini
IMG 20260624 204921
Foto: Ketua DPRD Pamekasan sepakat tandatangani surat rekomendasi.

PAMEKASAN, Rabu (24/06) suaraindonesia-news.com – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pamekasan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Pamekasan, Rabu (24/6/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah temuan dan aspirasi terkait pelaksanaan program MBG, termasuk dugaan ketidaksesuaian standar pada beberapa dapur penyedia layanan program tersebut.

Salah satu tuntutan yang disampaikan mahasiswa adalah meminta Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif, hadir untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai persoalan yang mereka soroti. Namun hingga dialog berlangsung, yang bersangkutan tidak hadir di lokasi.

Selanjutnya, dialog dilakukan antara perwakilan mahasiswa dengan Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Ali Masykur, Bupati Pamekasan, Kholilurrahman, serta Satgas MBG Kabupaten Pamekasan, Sukriyanto. Sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi juga turut mengikuti dialog tersebut.

Dalam forum tersebut, mahasiswa menyampaikan aspirasi serta sejumlah data yang mereka miliki terkait pelaksanaan program MBG di lapangan.

Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan, Ali Masykur, menyatakan bahwa pihaknya mendukung adanya evaluasi terhadap pelaksanaan program MBG, termasuk terhadap kinerja pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya.

“Kalau hasil evaluasi korwil memang harus diganti, ya diganti,” ujar Ali Masykur saat berdialog dengan massa aksi.

Ali Masykur juga menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah berupaya menghubungi Korwil BGN Pamekasan agar dapat hadir dalam dialog bersama mahasiswa. Namun hingga kegiatan berlangsung, yang bersangkutan tidak hadir.

“Dua kali kami berkomunikasi dan menyampaikan agar hadir. Namun sampai kegiatan berlangsung yang bersangkutan tidak datang,” kata Ali.

Menurut Ali, ketidakhadiran tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menyikapi aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait pelaksanaan program MBG.

Dalam dialog tersebut, DPRD Kabupaten Pamekasan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan Satgas MBG menyatakan akan meneruskan rekomendasi yang berisi aspirasi mahasiswa kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.

Koordinator Aksi PMII Pamekasan, Jibril, mengatakan bahwa dialog berlangsung cukup panjang sebelum tercapai kesepahaman terkait penyampaian rekomendasi tersebut.

“Setelah dialog berlangsung, pihak yang hadir menyatakan bersedia menandatangani rekomendasi yang akan disampaikan kepada BGN dan pemerintah pusat,” ujar Jibril.

Sementara itu, Satgas MBG Kabupaten Pamekasan, Sukriyanto, menyatakan menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan mahasiswa dan menegaskan pentingnya setiap laporan didukung oleh data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menanggapi aspirasi yang disampaikan. Beberapa kali surat yang kami kirimkan juga belum mendapatkan respons. Karena itu, persoalan ini perlu mendapat perhatian bersama,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, mahasiswa juga menyinggung adanya laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Polres Pamekasan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG. Laporan tersebut, menurut mereka, masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi, Hariyanto Rahmansyah Tri Arif sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Pamekasan terkait laporan yang mencakup dugaan rangkap jabatan, dugaan suap, dan dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program MBG.

Informasi yang berkembang juga menyebutkan adanya rencana pemeriksaan lanjutan guna mendalami laporan tersebut. Namun demikian, hingga saat ini proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Sementara itu, rekomendasi yang ditandatangani DPRD Kabupaten Pamekasan dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan masih menunggu tindak lanjut dari Badan Gizi Nasional dan pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Hariyanto Rahmansyah Tri Arif terkait tuntutan yang disampaikan mahasiswa maupun rekomendasi yang diajukan kepada BGN Pusat. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan hak jawab dari yang bersangkutan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan