exodus
Berita UtamaNasionalNewsPemerintahan

Kerja Sama ATR/BPN dan Kemendagri, Verifikasi BPHTB Maksimal 3 Hari dengan Prinsip Fiktif Positif

×

Kerja Sama ATR/BPN dan Kemendagri, Verifikasi BPHTB Maksimal 3 Hari dengan Prinsip Fiktif Positif

Sebarkan artikel ini
IMG 20260811 164956
Foto: Menteri Nusron (Kanan), Mendagri, Tito Karnavian saat penandatanganan SEB.

JAKARTA, Selasa (11/08) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah.

Penandatanganan SEB tersebut berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta, dan dihadiri langsung Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Kerja sama ini dilakukan sebagai langkah untuk memangkas durasi pelayanan peralihan hak atas tanah yang selama ini dinilai masih menghadapi kendala pada proses verifikasi dan validasi BPHTB di tingkat pemerintah daerah.

Melalui SEB tersebut, batas waktu verifikasi dan validasi BPHTB ditetapkan maksimal tiga hari kerja.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, proses validasi BPHTB di pemerintah daerah selama ini menjadi salah satu hambatan yang dapat memperlambat pengurusan peralihan hak atas tanah masyarakat.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif,” ujar Nusron.

Dalam kebijakan tersebut, pendekatan fiktif positif diterapkan untuk memberikan kepastian hukum kepada pemohon.

Apabila dalam waktu tiga hari pemerintah daerah tidak melakukan verifikasi atau memberikan tanggapan, berkas secara otomatis dinyatakan disetujui.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih birokrasi sekaligus mempercepat pelayanan publik di bidang pertanahan di seluruh Indonesia.

Dengan adanya batas waktu tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha mendapatkan kepastian mengenai waktu proses ketika mengurus dokumen pertanahan, khususnya terkait validasi BPHTB.

Pemohon juga diharapkan tidak lagi menghadapi kondisi berkas validasi BPHTB yang tertahan tanpa kepastian waktu penyelesaian.

Tinggalkan Balasan