PAMEKASAN, Selasa (11/08) suaraindonesia-news.com – Forum Petani Garam Madura (FPMGM) menyampaikan keluhan terkait anjloknya harga garam rakyat dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Pamekasan, Selasa (11/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, FPMGM mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi petani garam di Kabupaten Pamekasan dari dampak penurunan harga.
Perwakilan FPMGM, Suhairi, mengatakan harga garam mengalami penurunan secara bertahap dalam beberapa pekan terakhir.
“Harga yang sebelumnya Rp1.900.000 per ton, kini turun menjadi sekitar Rp1 juta per ton. Beberapa minggu terakhir ini sudah turun sekitar empat kali. Dari Rp1.900.000 turun ke Rp1.500.000, lalu Rp1.200.000, dan sekarang sudah Rp1 juta per ton,” ujarnya.
Suhairi juga menyoroti belum adanya kepastian mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk garam. Menurutnya, pengajuan HPP yang telah disuarakan sejak 2019 hingga kini belum disahkan.
Ketiadaan HPP, kata dia, membuat posisi tawar petani menjadi lemah ketika berhadapan dengan perusahaan atau pabrikan sebagai pembeli.
“Dari tahun 2019 pengajuan HPP untuk garam ini masih belum disahkan. Jadi pabrikan dengan seenaknya membeli garam petani. Mau dihargai Rp200, mau dihargai Rp500, terserah. Tidak ada controlling dari pembuat kebijakan, khususnya pemerintah,” katanya.
Menurut FPMGM, kondisi tersebut semakin merugikan petani ketika produksi garam melimpah pada musim panen raya.
“Musim panen raya seharusnya menjadi momentum masyarakat untuk mendapatkan rezeki lebih banyak, bukan justru menjadi masa ketika petani mengalami kerugian,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Faridi, menilai kondisi tersebut berbanding terbalik dengan target pemerintah untuk mencapai swasembada garam pada 2027.
“Di tengah pemerintah ingin swasembada garam di tahun 2027, ini justru berbanding terbalik dengan penderitaan masyarakat. Pamekasan penyumbang garam terbanyak di Jawa Timur dan nasional, tapi petani justru yang paling dirugikan,” ujar Faridi.
Ia mendorong DPRD bersama pemerintah segera memperjuangkan adanya HPP garam sehingga harga pembelian di tingkat petani memiliki kepastian dan tidak ditentukan secara sepihak.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pamekasan, Abdul Fata, menyebut terdapat dua faktor yang menurutnya berpengaruh terhadap penurunan harga garam saat ini.
“Pertama, ini masih musim panen raya. Secara hukum ekonomi, ketika produksi banyak maka harga akan turun. Kedua, masih dibukanya keran impor. Data BPS, dari Januari sampai Juni impor garam sudah sekitar 900 ribu ton, sementara tahun 2025 hanya 800 ribu ton,” jelasnya.
Abdul Fata menambahkan, kewenangan penetapan HPP berada di pemerintah pusat.
“Target HPP Rp2.500.000 itu kewenangan pusat. Kami di kabupaten hanya bisa mengkomunikasikan dan mengirimkan usulan,” ujarnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri Dinas Perikanan, Bappeda, Bagian Perekonomian Setda, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan.
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi petani garam untuk menyampaikan kondisi yang mereka hadapi sekaligus mendorong adanya langkah kebijakan yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian harga bagi petani.












