ACEH TIMUR, Rabu (15/07) suaraindonesia-news.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur, Rijalul Fikri, menyatakan belum mengetahui adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Puskesmas, termasuk dugaan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH) yang disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Kapitasi maupun Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Pernyataan tersebut disampaikan Rijalul Fikri saat dikonfirmasi suaraindonesia-news.com, Senin (13/7/2026).
“Saya tidak mengetahui soal adanya pungli di Puskesmas. Jikapun ada, itu urusan mereka,” ujar Rijalul.
Ia menegaskan, hingga saat ini para Kepala Puskesmas tidak pernah menyampaikan laporan ataupun informasi mengenai dugaan pemungutan uang tersebut, termasuk dugaan adanya setoran kepada oknum APH.
“Soal itu mereka tidak pernah menyampaikan kepada saya,” tambahnya.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran pada anggaran pelayanan kesehatan, Rijalul membenarkan adanya temuan tersebut. Namun, ia menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat ditarik kesimpulan.
Menurutnya, temuan serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain, tidak hanya di Kabupaten Aceh Timur.
“Proses pemeriksaan oleh BPK sedang berjalan, jadi saya tidak berani menyimpulkan. Namun temuan tersebut hampir terjadi di semua daerah,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kesehatan Aceh Timur telah mengirimkan tim ke Banda Aceh untuk berkonsultasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Aceh terkait hasil pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, suaraindonesia-news.com memberitakan adanya laporan mengenai dugaan praktik pungutan terhadap 27 Puskesmas di Kabupaten Aceh Timur. Pungutan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan Dana Kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), serta disebut-sebut melibatkan setoran yang diduga diperuntukkan bagi oknum aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat dibuktikan secara hukum.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan pungutan berlangsung pada rentang Maret hingga April 2026 dan disebut dikoordinasikan oleh seorang koordinator kepala puskesmas berinisial NZ. Besaran dana yang disebut diminta dari masing-masing kepala puskesmas bervariasi, mulai Rp5 juta hingga Rp10 juta.
“Uang yang dikumpulkan dari 27 Puskesmas di Aceh Timur nilainya bervariasi, dari angka Rp5 juta hingga Rp10 juta per kepala puskesmas,” ujar sumber tersebut.
Sumber yang sama menduga dana tersebut digunakan untuk mengamankan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Kapitasi, BOK, serta belanja pelayanan kesehatan di masing-masing puskesmas.
“Praktik setoran ini sudah menjadi rahasia umum dan dianggap seperti tradisi tahunan. Tujuannya jelas untuk melindungi berbagai penyimpangan anggaran yang nilainya besar di masing-masing Puskesmas,” kata sumber itu.
Sumber tersebut juga mengaitkan dugaan pungutan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran Tahun 2025 yang, menurutnya, memuat temuan kelebihan pembayaran pada pos jasa pelayanan serta indikasi Surat Perintah Tugas (SPT) yang diduga tidak sesuai ketentuan.
Namun demikian, hingga saat ini suaraindonesia-news.com belum memperoleh dokumen resmi yang menunjukkan adanya keterkaitan antara dugaan pungutan tersebut dengan temuan BPK maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Koordinator Kepala Puskesmas Kabupaten Aceh Timur berinisial NZ membantah informasi tersebut.
“Dalam hal tersebut tidak seperti yang disampaikan,” jawabnya singkat.












