exodus
Berita UtamaHukumNasionalNews

Dramatis! Penangkapan Bandar Sabu di Kukar Sempat Diwarnai Kejar-kejaran di Hutan, Polisi Ringkus Dua Pelaku

×

Dramatis! Penangkapan Bandar Sabu di Kukar Sempat Diwarnai Kejar-kejaran di Hutan, Polisi Ringkus Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini
IMG 20260716 125633
Foto: Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari dua pelaku.

KUTAI KARTANEGARA, Kamis (16/7) suaraindonesia-news.com – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil menggulung jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin, (13/7).

Pengungkapan ini menjadi salah satu torehan besar dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Dua orang tersangka yang diduga kuat berperan sebagai pengedar dan bandar besar berhasil diringkus.

Mereka adalah pria berinisial AD dan DN. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita puluhan gram sabu siap edar serta uang tunai belasan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Tedy Sopandi, menjelaskan bahwa pegungkapan ini setelah jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim menerima laporan valid dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Sehingga petugas di lapangan langsung melakukan pengintaian intensif.

Dalam pengintaian pertama, polisi berhasil meringkus tersangka AD saat berada di Jalan Poros Samarinda–Bontang Km. 40, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak.

“Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama, anggota Distresnarkoba menemukan 2 paket sabu dengan berat bruto 4,52 gram/netto 3,88 gram, 1 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp500 ribu,” ujar Tedy, Kamis, (16/7).

Saat diinterogasi, rupanya AD “bernyanyi” dan mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar di atasnya berinisial DN.

Berbekal pengakuan AD, Tim Khusus langsung melakukan pengembangan dan merangsek ke lokasi persembunyian DN. Sang bandar rupanya bersembunyi di Areal Perkebunan Durian Montong, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak.

“DN berhasil dikepung dan tidak berkutik. Di lokasi kedua ini, anggota Ditresnarkoba kembali mengamankan barang bukti yang jauh lebih besar, yaitu 8 paket sabu dengan berat bruto 27,88 gram/netto 25,58 gram, timbangan digital dan 3 sendok takar, uang tunai Rp19 juta diduga hasil penjualan narkoba, sejumlah tas, dompet, serta wadah plastik pembungkus sabu,” bebernya.

Tedy mengungkapkan suasana penggerebekan sempat memanas dan menegangkan. Salah seorang anak buah DN yang berada di lokasi nekat melarikan diri ke dalam hutan lebat di belakang perkebunan. Ironisnya, pelaku yang kabur tersebut diketahui membawa senjata api (senpi) rakitan.

“Petugas sempat melakukan aksi pengejaran di tengah medan hutan yang rimbun, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Meski lolos, identitas pelaku bersenpi tersebut sudah dikantongi oleh penyidik dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba di wilayah Kalimantan Timur.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kaltim yang didukung informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika untuk beroperasi di wilayah Kalimantan Timur. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Tedy juga menambahkan bahwa tim gabungan masih terus memburu satu pelaku DPO yang melarikan diri membawa senjata api rakitan tersebut. IA mengimbau warga agar waspada dan tidak menyembunyikan pelaku.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AD dan DN kini mendekam di sel tahanan Mapolda Kaltim. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.