exodus
Berita UtamaHukumNewsPemerintahanPendidikan

Modus Halus Dugaan Pungli Disdikbud Aceh Timur, Puluhan Juta Rupiah Mengalir Tiap Bulan dari Guru Sertifikasi

×

Modus Halus Dugaan Pungli Disdikbud Aceh Timur, Puluhan Juta Rupiah Mengalir Tiap Bulan dari Guru Sertifikasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260714 131647
Foto: Ilustrasi

ACEH TIMUR, Selasa (14/07) suaraindonesia-news.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Timur. Kali ini, dugaan pungutan disebut menyasar guru penerima tunjangan sertifikasi jenjang Sekolah Dasar (SD).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, pungutan tersebut diduga dilakukan oleh seorang koordinator guru sertifikasi tingkat SD berinisial B dengan dalih untuk biaya pemberkasan administrasi usulan pencairan tunjangan sertifikasi.

Sejumlah sumber menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Menurut mereka, pungutan tidak dilakukan secara terang-terangan atau bersifat wajib, namun terdapat kekhawatiran bahwa guru yang tidak memberikan sejumlah uang akan mengalami hambatan dalam proses administrasi.

“Dikatakan tidak wajib, tapi semua paham konsekuensinya. Kalau tidak setor, urusan administrasi pasti ada saja kendalanya,” ujar salah seorang guru penerima sertifikasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Sumber tersebut menjelaskan, nominal pungutan disebut bervariasi sesuai status kepegawaian guru. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh disebut diminta memberikan sekitar Rp50 ribu per orang, sedangkan PPPK paruh waktu dan tenaga honorer berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per orang.

Menurut sumber, meskipun nominal yang diminta relatif kecil, jika dikalkulasikan dari jumlah guru penerima sertifikasi di Kabupaten Aceh Timur, total dana yang terkumpul setiap bulan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Ia juga menyebut dana tersebut diduga dikumpulkan secara kolektif melalui masing-masing sekolah sebelum diserahkan kepada pihak yang disebut sebagai koordinator.

Sumber menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan resmi yang mewajibkan guru membayar biaya dalam proses pengurusan administrasi tunjangan sertifikasi. Oleh karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik dan ketentuan mengenai larangan pungutan liar di lingkungan instansi pemerintah.

Sementara itu, Koordinator Guru Sertifikasi Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Baihaki, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan atas informasi tersebut.

“Kita tidak pernah meminta biaya dengan jumlah tertentu, akan tetapi jika dikasih kita terima. Bisa jadi ada pihak yang mengkambinghitamkan dinas,” kata Baihaki.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur terkait dugaan tersebut maupun informasi mengenai langkah yang akan diambil untuk menindaklanjuti laporan yang beredar.

Tinggalkan Balasan