BOGOR, Jumat (11/08/2023) suaraindonesia-news.com – Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan berikan kepastian hukum bagi 89 pasangan warga dari tiga Kecamatan yakni Kecamatan Leuwiliang, Leuwisadeng dan Nanggung melalui program Isbat Nikah Terpadu, yang berlangsung di Kecamatan Leuwiliang.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa setiap perkawinan harus dicatat, salah satunya yang dilakukan Pemkab Bogor adalah melalui program Isbat Nikah.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, program isbat nikah adalah salah satu strategi Pemkab Bogor dalam meningkatkan persentase penduduk yang memiliki nikah sekaligus memberikan perlindungan hukum, jaminan hak dan keadilan bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak.
“Saya ucapkan terimakasih atas kerjasamanya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan Ketua Pengadilan Agama Cibinong Kabupaten Bogor, Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Kepala Desa serta semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sidang isbat nikah ini,” ungkap Iwan Setiawan.
Baca Juga: Plt Bupati Bogor Resmikan Commamand Center Perumda Air Minum Tirta Kahuripan
Menurut dia, program isbat nikah ini juga dapat mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan lainnya seperti, KTP, KK, Akte kelahiran dan KIA.
“Guna mewujudkan tertib administrasi serta mendukung program ketahanan pangan keluarga dan program perlindungan hak perempuan dan anak di Kabupaten Bogor,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Bogor, Nurhayati menuturkan, program isbat nikah adalah salah satu program yang diharapkan masyarakat guna memberikan kebahagiaan lahir dan batin masyarakat Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Pemkab Bogor Apresiasi Kunjungan Para Peserta PKP Angkatan IV TNI-AL Tahun 2023
“Alhamdulillah dengan program isbat nikah sampai saat ini kita sudah meng-isbat nikahkan sedikitnya 598 pasangan warga Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Kemudian, Ketua Pengadilan Agama Cibinong Siti Salbiah menyampaikan, terimakasih kepada Plt. Bupati Bogor, Kepala Dinas DP3AKB yang telah luar biasa bersinergi dengan Pengadilan Agama. Selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.
“Kita bersyukur, mudah-mudahan program ini menjadi berkah dan lebih sejahtera kedepannya. Masyarakat bahagia di isbat nikahkan, punya buku nikah dan lebih mudah melakukan administrasi kependudukannya,” tandasnya.
Reporter : Sahat Silalahi
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam