exodus
BeritaNewsPemerintahanPendidikan

Hampir 100 Kepala Sekolah di Aceh Timur Berstatus Plt, Lemkaspa Desak Pengangkatan Definitif

×

Hampir 100 Kepala Sekolah di Aceh Timur Berstatus Plt, Lemkaspa Desak Pengangkatan Definitif

Sebarkan artikel ini
IMG 20260701 121647
Foto: Sanusi Madly, Ketua Lembaga Kajian dana Analisis Kebijakan Publik Aceh (Lemkaspa), Perwakilan Aceh Timur.

ACEH TIMUR, Rabu (01/07) suaraindonesia-news.com – Lembaga Kajian dan Analisis Kebijakan Publik Aceh (Lemkaspa) menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Timur yang masih menempatkan hampir seratus kepala sekolah jenjang SD dan SMP dalam status Pelaksana Tugas (Plt). Menurut Lemkaspa, sebagian Plt kepala sekolah bahkan telah menjabat lebih dari dua tahun tanpa adanya pengangkatan sebagai kepala sekolah definitif.

Ketua Lemkaspa Aceh Timur, Sanusi Madly, menilai kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi tata kelola sekolah serta kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

“Kepala sekolah berstatus Plt umumnya tetap memiliki kewajiban mengajar sesuai ketentuan peraturan. Akibatnya, sebagian jam pelajaran tetap melekat pada dirinya,” ujar Sanusi.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat mengurangi alokasi jam mengajar bagi guru lainnya. Bagi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik, keterbatasan jam mengajar berpotensi menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan minimal beban kerja sebanyak 24 jam pelajaran per minggu yang menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan profesi guru.

“Jika jabatan kepala sekolah segera diisi secara definitif, pembagian jam pelajaran dapat diatur lebih proporsional. Guru bersertifikasi pun memiliki kesempatan memenuhi beban kerja, sehingga hak atas tunjangan profesinya tidak terganggu,” katanya.

Selain berdampak pada guru, Sanusi menilai penempatan kepala sekolah berstatus Plt dalam jangka waktu yang lama juga dapat memengaruhi efektivitas pengelolaan sekolah. Menurutnya, kewenangan seorang Plt dalam mengambil kebijakan strategis umumnya bersifat terbatas dibandingkan kepala sekolah definitif.

“Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, mengapa pengangkatan kepala sekolah definitif belum dilaksanakan, padahal sejumlah Plt telah menjabat dalam waktu yang cukup lama?” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Lemkaspa Aceh Timur mendesak Disdikbud Kabupaten Aceh Timur untuk melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus mempercepat proses pengisian jabatan kepala sekolah secara definitif. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pendidikan sekaligus memastikan hak-hak guru dapat terpenuhi sesuai ketentuan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Bustami, telah diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait sorotan yang disampaikan Lemkaspa. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh suaraindonesia-news.com.

Tinggalkan Balasan