JAKARTA, Selasa (1/9) suaraIndonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, memaparkan tiga langkah transformasi layanan pertanahan yang telah diluncurkan.
Tiga inovasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah.
Pertama, Pengukuran Terjadwal. Inovasi ini merupakan sistem yang memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah sehingga proses pelayanan diharapkan menjadi lebih efisien bagi pemohon.
Kedua, Peralihan Hak Terintegrasi. Langkah ini dilakukan melalui penyederhanaan sekaligus pengintegrasian alur proses peralihan hak atas tanah dengan tujuan mempercepat dan meningkatkan efisiensi pelayanan.
Ketiga, Organisasi Berbasis Wilayah. Inovasi tersebut berupa penataan tata kelola dan pembagian kerja unit operasional berdasarkan zonasi wilayah. Penataan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan pertanahan.
Dalu Agung Darmawan menjelaskan bahwa langkah transformasi tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam membenahi tata kelola pelayanan pertanahan secara nasional.
Hal tersebut dinilai penting mengingat sekitar 80 persen tugas dan fungsi utama Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Melalui penerapan tiga inovasi tersebut, pelayanan pertanahan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia diharapkan dapat berlangsung secara lebih transparan, responsif, dan akuntabel.
Transformasi layanan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan pertanahan sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.












