PAMEKASAN, Rabu (2/9) suaraindonesia-news.com – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan dengan agenda penetapan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kembali ditunda karena tidak memenuhi kuorum, Rabu (2/9/2026).
Dari total 45 anggota DPRD Pamekasan, tercatat hanya 28 anggota yang hadir dalam sidang. Sementara 17 anggota lainnya tidak hadir dan tidak membubuhkan tanda tangan pada daftar kehadiran.
Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
“Kalau tidak kuorum begini kan harus berpikir mana yang mementingkan kepentingan rakyat, mana yang mementingkan kepentingan dirinya. Andai kata tadi kuorum itu terpenuhi maka insya Allah itu adalah betul-betul mementingkan kepentingan rakyat,” ujar Ali Masykur usai sidang.
Ia juga menyinggung fasilitas yang diberikan negara kepada anggota DPRD dalam menjalankan tugas kedewanan.
“Kita hadir di sini kan difasilitasi negara, dibayar negara, dibelikan air rakyat, diberikan jajan. Jadi yang tidak hadir itu lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan masyarakat,” katanya.
Namun, ketika ditanya wartawan mengenai istilah “pengkhianat rakyat” yang dikaitkan dengan ketidakhadiran anggota DPRD, Ali Masykur menegaskan bahwa istilah tersebut bukan pernyataannya.
“Itu bahasa media loh ya, bukan bahasa saya,” ujarnya.
Ali memastikan bahwa secara internal maupun kelembagaan tidak terdapat persoalan yang menyebabkan rapat tidak memenuhi kuorum. Ia menyebut kejadian serupa juga pernah terjadi dalam sejumlah rapat internal maupun rapat paripurna.
“Kalau secara internal, secara kelembagaan, secara pribadi no problem. Tidak ada masalah, tidak pernah ada masalah,” katanya.
Terkait mekanisme selanjutnya, Ali menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 133 ayat 3 dan 4 Peraturan DPRD Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2019, sidang dapat ditunda paling lama 3×24 jam.
Apabila dalam batas waktu tersebut kuorum tetap tidak terpenuhi, penetapan APBD dapat dilakukan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), setelah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ali mengatakan, kondisi tersebut juga berpotensi berdampak terhadap agenda kedewanan yang telah disusun.
“Dampaknya adalah menghambat rapat-rapat paripurna berikutnya. Jadwal Bamus dari tanggal 1 September sampai tanggal 1 Oktober sudah tersusun dan harus di-reschedule,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ali juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Wakil Bupati Pamekasan pada pagi hari terkait ketidakhadirannya dalam agenda tersebut.
Menurut Ali, Wakil Bupati berhalangan hadir karena mengalami gangguan kesehatan dan sedang berada di Surabaya.
Sementara itu, berdasarkan data kehadiran yang disampaikan, anggota DPRD yang hadir berasal dari sejumlah fraksi.
Rinciannya, Fraksi PPP sebanyak 2 orang, PKB 3 orang, Demokrat 7 orang, Bulan Bintang hadir seluruh anggota, NasDem 1 orang, PKS hadir seluruh anggota, Gelora Perjuangan 3 orang, dan Karya Amanat 2 orang.
Dengan demikian, jumlah anggota DPRD yang hadir tercatat sebanyak 18 orang dari total 45 anggota.
Sidang kemudian tidak dapat dilanjutkan karena jumlah kehadiran belum memenuhi ketentuan kuorum.












