exodus
BeritaNewsPemerintahan

Soal Sengkarut Parkir Truk di Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Ini Kata Dishub

×

Soal Sengkarut Parkir Truk di Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan, Ini Kata Dishub

Sebarkan artikel ini
IMG 20260902 135820
Foto: Kantor Dishub Kota Balikpapan.

BALIKPAPAN, Rabu (2/9) suaraindonesia-news.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan menanggapi terkait persoalan kemacetan akibat deretan truk besar yang kerap memakan bahu jalan di kawasan Pelabuhan Semayang.

Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Bastian Zarkasyi, menegaskan bahwa keberadaan truk-truk bermuatan berat di kawasan pelabuhan tersebut sejatinya bukanlah aktivitas parkir liar yang disengaja, melainkan antrean kendaraan yang sedang menunggu jadwal keberangkatan kapal.

Bastian menjelaskan, bahwa dinamika operasional kapal di laut sangat bergantung pada kondisi alam yang sering kali membuat kapal tidak bisa bersandar sesuai jadwal akibat kondisi air laut yang sedang surut.

Alhasil, truk-truk logistik yang hendak keluar dari Kota Balikpapan terpaksa tertahan di luar area pelabuhan dan memanfaatkan bahu jalan.

“Kapal itu ketika mau sandar kan melihat dulu kondisi air. Sering kali tidak bisa sesuai dengan jadwal karena kalau air sedang surut, otomatis kapal tidak bisa sandar. Truk-truk besar bermuatan berat yang parkir di situ memakan bahu jalan karena memang dari pihak pelabuhan tidak menyediakan fasilitas parkir untuk kendaraan yang menunggu,” ujar Bastian saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (1/9).

Meski mengakui keberadaan truk-truk tersebut sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas kota, Bastian menggarisbawahi bahwa penataan di area pelabuhan bukan merupakan kewenangan Dishub Balikpapan melainkan otoritas pelabuhan, dalam hal ini PT Pelindo.

“Solusinya, pihak pelabuhan dalam hal ini Pelindo harus bisa menyediakan fasilitas parkir itu. Jadi untuk antrean kendaraan truk besar di kawasan pelabuhan itu bukan wewenang Dishub Balikpapan, tetapi merupakan kewenangan Pelindo,” katanya.

“Fasilitas parkir di kawasan pelabuhan itu sebenarnya wajib ada, bukan hanya untuk kendaraan besar saja tetapi juga bagi kendaraan pribadi masyarakat yang sedang menunggu keberangkatan kapal,” imbuh Bastian.

Ia menambahkan, setelah proses bongkar muat kapal selesai, kendaraan-kendaraan yang mengantre di bahu jalan tersebut dipastikan langsung bergerak masuk ke dalam kapal tanpa menunda waktu.

Selain masalah truk di Semayang, Bastian juga menanggapi keresahan masyarakat terkait aksi jukir liar yang sempat viral di media sosial karena melakukan pemaksaan terhadap pengendara truk besar di kawasan Pelabuhan Semayang untuk membayar uang parkir sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000 per kendaraan.

“Terkait dengan jukir liar di sana, kami tegaskan tidak ada binaan dari Dishub. Kejadian yang sempat viral beberapa waktu lalu itu murni pungutan liar (pungli) karena bukan di bawah naungan kami,” tegasnya.

Bastian meluruskan bahwa jukir resmi yang berada di bawah binaan Dishub Balikpapan untuk kawasan terdekat hanyalah di area wisata kuliner Melawai, itu pun dengan jam operasional khusus pada malam hari.

Sementara itu, untuk area Lapangan Merdeka yang kerap menjadi sorotan, Bastian menyatakan seluruh jukir yang beroperasi di sana adalah ilegal.

Ia mengaku tidak tinggal diam. Pihaknya telah berulang kali menggelar razia gabungan bersama Satpol PP, TNI, dan Polri untuk memberantas para jukir tersebut.

Bahkan, penindakan hukum hingga tingkat Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sudah sering dijatuhkan kepada para pelanggar. Namun, karakteristik status jalan menjadi kendala utama dalam melakukan pembinaan terhadap mereka.

“Untuk dilakukan pembinaan agak susah di kawasan Lapangan Merdeka karena statusnya merupakan jalan nasional, jadi bukan kewenangan Pemerintah Kota Balikpapan. Dishub Balikpapan hanya memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan dan pembinaan terhadap juru parkir yang berada di ruas jalan milik pemerintah kota,” pungkas Bastian.

Tinggalkan Balasan