exodus
BeritaEkonomiNewsPemerintahan

Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2026, Bupati Minta Gudang dan Pabrikan Patuhi Ketentuan

×

Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2026, Bupati Minta Gudang dan Pabrikan Patuhi Ketentuan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260806 102030
Foto: Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo.

SUMENEP, Kamis (06/08) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, menetapkan titik impas harga pembelian tembakau tahun 2026 sebagai acuan bagi pedagang, gudang, dan pabrikan dalam melakukan transaksi dengan petani.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/245/KEP/013/2026, yang mengatur agar pembelian tembakau tidak dilakukan di bawah harga titik impas yang telah ditetapkan.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengatakan kebijakan itu diterbitkan untuk memberikan kepastian harga sekaligus melindungi petani dari praktik pembelian dengan harga yang dinilai tidak layak.

“Titik impas ini menjadi pedoman bagi pabrikan maupun gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura. Kami ingin petani mendapatkan harga yang wajar sesuai hasil panennya,” kata Achmad Fauzi Wongsojudo di Sumenep, Rabu (5/8/2026).

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan titik impas untuk tiga jenis tembakau, yakni:

Tembakau gunung sebesar Rp69.489 per kilogram.

Tembakau tegal sebesar Rp64.765 per kilogram.

Tembakau sawah sebesar Rp48.533 per kilogram.

Menurut Bupati, penetapan harga tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tersebut selama musim pembelian tembakau tahun 2026.

Pada diktum kedua Keputusan Bupati disebutkan bahwa titik impas harga tembakau menjadi pedoman bagi pabrikan dan/atau gudang dalam menentukan harga beli tembakau Madura. Dengan demikian, harga tersebut menjadi acuan minimal dalam transaksi pembelian dari petani.

“Kami berharap tidak ada pembelian tembakau di bawah titik impas yang telah ditetapkan. Dengan begitu, tata niaga tembakau akan lebih sehat dan kesejahteraan petani dapat lebih terjamin,” ujar Fauzi.

Ia menjelaskan, penetapan titik impas tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024.

Menurutnya, kebijakan itu diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat posisi tawar petani menjelang musim panen.

“Kami berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas harga sekaligus memperkuat posisi tawar petani saat memasuki musim panen,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan