JAKARTA, Kamis (06/08) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya meningkatkan kemudahan akses layanan pertanahan bagi masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di berbagai daerah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat yang berada jauh dari Kantor Pertanahan (Kantah) kini dapat mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan di MPP terdekat.
Kehadiran loket layanan ATR/BPN di MPP menerapkan konsep one stop service yang terintegrasi. Konsep ini dirancang untuk memberikan kemudahan dalam proses pengurusan dokumen dan administrasi pertanahan agar lebih praktis, cepat, transparan, dan nyaman bagi masyarakat.
Berdasarkan data infografis terbaru yang dirilis Kementerian ATR/BPN, sebanyak 305 kabupaten/kota atau 58 persen di Indonesia telah memiliki fasilitas MPP yang menyediakan layanan pertanahan. Sementara itu, 204 kabupaten/kota atau 42 persen lainnya masih belum memiliki MPP.
Sejumlah provinsi mencatat tingkat ketersediaan MPP yang tinggi, bahkan telah mencapai 100 persen. Di antaranya DKI Jakarta dengan satu MPP, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan lima MPP, dan Jawa Tengah dengan 35 MPP. Sementara itu, Jawa Timur telah memiliki 35 MPP atau sekitar 92 persen dari total daerah, sedangkan Jawa Barat memiliki 24 MPP atau sekitar 88 persen.
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih terus mendorong pemerataan pembangunan MPP, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur. Hingga saat ini, sejumlah daerah seperti Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan masih belum memiliki fasilitas Mal Pelayanan Publik.
Melalui perluasan layanan pertanahan di MPP, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang semakin mudah dijangkau, efisien, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.












