exodus
BeritaNewsPemerintahan

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Hadapi Kendala Lahan, Pemkab Buka Opsi Pemanfaatan Aset Negara

×

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Sumenep Hadapi Kendala Lahan, Pemkab Buka Opsi Pemanfaatan Aset Negara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260603 091916
Foto: Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Sumenep, Moh Ramli.

SUMENEP, Jumat (17/04) suaraindonesia-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, terus mengupayakan pembangunan 93 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang hingga kini masih menghadapi kendala ketersediaan lahan.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, mengatakan bahwa puluhan desa yang mengalami kendala tersebut tersebar di wilayah daratan maupun kepulauan, termasuk beberapa desa di Kecamatan Kota Sumenep.

“Ke-93 desa yang pembangunan koperasinya terkendala ketersediaan lahan ini tersebar di daratan dan kepulauan, termasuk di beberapa wilayah di Kecamatan Kota Sumenep,” kata Moh Ramli di Sumenep, Senin.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang berlaku, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih idealnya dilakukan di atas Tanah Kas Desa (TKD).

Namun, meskipun desa-desa tersebut memiliki tanah kas desa, lokasi yang tersedia dinilai belum memenuhi kriteria yang dibutuhkan untuk mendukung aktivitas koperasi secara optimal.

“Ke-93 desa ini memiliki tanah kas desa, akan tetapi lahan yang seharusnya menjadi tempat pembangunan koperasi tidak cukup memadai,” ujarnya.

Ramli menjelaskan, sejumlah lahan yang tersedia berada di lokasi yang kurang strategis, seperti jauh dari akses jalan utama desa sehingga dinilai kurang mendukung operasional usaha koperasi di masa mendatang.

“Misalnya lokasi tanah yang tidak strategis, jauh dari jalan raya desa, sehingga tidak cukup memadai untuk menjadi tempat usaha,” jelasnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Sumenep saat ini membuka opsi pemanfaatan aset lain di luar tanah kas desa sebagai lokasi pembangunan koperasi.

Aset yang dimaksud dapat berasal dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, maupun kementerian dan lembaga negara.

“Misalnya dengan memanfaatkan aset lain seperti bangunan SD yang sudah tidak terpakai, bekas pasar, atau tanah milik kementerian atau lembaga seperti Perhutani, itu bisa dimohon,” kata Ramli.

Ia menambahkan, pemerintah desa maupun kelurahan yang ingin memanfaatkan aset tersebut tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku melalui pengajuan resmi kepada pemilik aset dan menunggu persetujuan.

“Pemkab Sumenep terus berupaya memfasilitasi agar puluhan desa yang belum memiliki lahan tersebut tetap bisa membangun KDMP,” tambahnya.

Berdasarkan data Pemkab Sumenep, jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Sumenep mencapai 334 desa/kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

Sementara itu, jumlah gerai Koperasi Desa Merah Putih yang mulai dibangun dan ditargetkan selesai pada tahun 2026 mencapai 134 gerai. Program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan koperasi yang berbasis potensi lokal dan kebutuhan masyarakat setempat.

Reporter: Amin
Editor: Qonita
Publisher: Eka