exodus
Berita UtamaHukumNewsPemerintahan

Kejari Pamekasan Sita Dokumen Proyek Jalan 2025 Senilai Rp2,9 Miliar

×

Kejari Pamekasan Sita Dokumen Proyek Jalan 2025 Senilai Rp2,9 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20260810 142414
Foto: Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi, saat dikonfirmasi diruangannya.

PAMEKASAN, Senin (10/08) suaraindonesia-news.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan masih melanjutkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jalan tahun 2025. Dalam proses penyidikan tersebut, sejumlah dokumen dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.

Kasi Intelijen Kejari Pamekasan, Agus Setiyo Budi, membenarkan adanya penyitaan sejumlah dokumen tersebut. Ia menyebut nilai pagu proyek yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp2,9 miliar.

“Ada beberapa dokumen, tapi saya tidak bisa merinci berapa jumlahnya. Nilai proyeknya itu Rp2,9 miliar,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Agus menegaskan, Kejari Pamekasan hingga kini belum dapat memastikan besaran kerugian negara dalam perkara tersebut. Penyidik masih menunggu hasil audit resmi dari instansi terkait.

“Kalau nilai kerugian masih belum keluar hasil auditnya,” katanya.

Menurut Agus, barang bukti yang diamankan berupa salinan atau fotokopi dokumen dari Dinas PUPR.

Sementara itu, laptop yang sebelumnya turut diamankan dalam proses penyidikan telah dikembalikan. Namun, sebelum dikembalikan, penyidik telah menyalin data yang terdapat di dalam perangkat tersebut.

“Yang kita sita berupa CC dari PUPR. Laptop sudah kami kembalikan, tapi bukti-buktinya sudah kita pegang,” jelasnya.

Agus menyampaikan bahwa proses penggeledahan untuk sementara telah selesai. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi alat bukti lainnya.

“Penggeledahan ini sementara kayaknya final. Pelimpahan P21 ke pengadilan masih belum, masih panjang. Kita masih mengumpulkan alat bukti lain,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Pamekasan belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan tahun 2025 tersebut.

Tinggalkan Balasan