Kasus 4 Tahun Lalu di Kantor Camat Tanjung Morawa Bukan OTT, Tapi Lambatnya Pengurusan Surat Tanah

oleh -1,122 views
Foto: Kantor Camat Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Senin (24/01/2022).(Foto: M. Habil Syah/SI)

DELI SERDANG, Senin (24/01/2022) suaraindonesia-news.com – Terkait kembali berhembusnya cerita dan pemberitaan yang beredar dengan kasus berbentuk OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang terjadi di Pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan saat itu penangkapan OTT dilakukan pihak kepolisian dari Polres Deli Serdang terjadi sekitar 4 tahun silam yang lalu, ditanggapi Edy Yusuf, SIP, M. Si.

Diketahui masa itu Edy Yusuf menjabat sebagai Camat Tanjung Morawa, sebelum dirinya diangkat menjadi Kepala Bidang pengembangan dan keselamatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang.

Mantan Camat Tanjung Morawa ini mengatakan kepada wartawan,
bahwa itu bukan OTT atau Operasi Tangkap Tangan yang seperti beredar saat ini.

“Itu terjadinya 4 tahun yang lalu, kasus itu bukan mengendap di kepolisian atau di kejaksaan seperti yang beredar sekarang ini, dan itu beritanya salah,” tegas Edy Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya di Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang. Senin (24/01/2022).

Menurutnya, itu terjadi juga bukan kepada dirinya, namun terhadap 7 pegawai dan staf yang saat itu di Kecamatan Tanjung Morawa, kemudian mereka diamankan dan dimintai keterangan terkait lambatnya pengurusan surat tanah yang sudah dua minggu tak kunjung selesai yang diurus oleh Maksum Butar – Butar selaku Biro Jasa.

Edy Yusuf juga menjelaskan kronologis peristiwa itu yang awalnya Ummi Kalsum mempercayakan Butar – Butar sebagai biro jasa untuk mengurus surat tanah yang diurus di Kantor Camat Tanjung Morawa untuk membuatkan SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diketahui Kepala Desa dan ditandatangani Camat, namun karena merasa lama dalam hal pengurusan surat tersebut, Ummi Kalsum kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Deli Serdang pada masa itu yang dijabat Kapolresnya AKBP Eddy Suryantha Tarigan, SIK, dan pihak Kepolisian mengamankan 7 orang yang berinisial SK, LA, HD, LN, KD, CN, Dan J, dan mereka ini terdiri dari 4 orang PNS dan 3 orang Honorer serta sejumlah berkas termasuk surat tanah yang ikut diamankan petugas.

“Mereka diamankan bukan karena OTT, tapi mereka hanya dimintai keterangan lambatnya penyelesaian pengurusan surat tanah tersebut,” ujar Edy.

Terpisah, Soangkupon Harahap salah seorang pegawai Camat Tanjung Morawa yang saat itu ikut diamanakan ke Mapolres Deli Serdang, saat dikonfirmasi mengatakan, saat itu ia menjabat sebagai Kasipem (Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum).

“Kami saat itu diperiksa bukan karena OTT bang, tapi yang ditanya kenapa lambat dalam pengurusan surat tanah,” ujarnya.

Soangkupon Harahap lebih jauh menjelaskan, bahwa kejadian itu pada tanggal 13 November 2018 silam, dan diamankan petugas Kepolisian ke Mapolres Deli Serdang lalu dimintai keterangan terkait lambatnya surat tanah yang diurus oleh Maksum Butar – Butar milik Ummi Kalsum.

Reporter : M. Habil Syah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful

Tinggalkan Balasan