DELI SERDANG, Selasa (23/4/2024) suaraindonesia-news.com – Polresta Deli Serdang selalu berupaya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Ini dibuktikan dengan sigapnya respon personil Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terhadap informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan Narkoba di Desa Tanjung Morawa B.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada awak media, Selasa (23/4/2024) menerangkan, bahwa personilnya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Tanjung Morawa B, Deli Serdang pada Rabu (17/42024) kemarin.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana transaksi narkoba, dan personil segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang di maksud dan dihari yang sama, sekira Pukul 17.00 wib, personil menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku inisial RA (34), Warga Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang”, sebut Kapolresta Deli Serdang.
Informasi dilapangan yang dihimpun, sesaat sebelum diamankan personil, pelaku RA melihat kedatangan personil langsung melemparkan plastik klip bening diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu seberat Bruto 0,68 gram.
Baca Juga: Pj Bupati dan Ketua TP PKK Deli Serdang Resmi Dilantik
Melihat hal tersebut personil langsung mengamankan barang bukti tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan juga uang sebanyak Rp. 40.000 dari kantong celana pelaku yang diduga sebagai hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo membenarkan adanya penangkapan pelaku tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya pelaku telah menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutup Kapolresta.
Reporter: M. Habil Syah
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri