PAMEKASAN, Selasa (11/08) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan mengamankan seorang direktur CV Dzarrin Putra Utama berinisial M yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek kontrak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan.
Direktur tersebut dijemput penyidik dari salah satu perumahan di Gresik pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi tanpa alasan yang jelas.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa M hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
“Alhamdulillah yang bersangkutan sudah datang untuk kita lakukan pemeriksaan. Sekali lagi status dari yang bersangkutan ini adalah sebagai saksi, bukan sebagai tersangka,” kata AKP Yoyok saat memberikan keterangan di Polres Pamekasan, Selasa siang.
Menurut Yoyok, penyidik mendapat perintah untuk membawa M dari Gresik setelah dua kali pemanggilan tidak diindahkan.
“Yang bersangkutan diamankan di salah satu perumahan di Gresik sekitar pukul 05.30 tadi pagi,” jelasnya.
Ia menyebut penjemputan tersebut merupakan upaya paksa yang dilakukan penyidik karena keterangan M dinilai diperlukan dalam proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.
AKP Yoyok menjelaskan, perkara yang saat ini ditangani Polres Pamekasan merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek yang dikerjakan perusahaan tempat M menjabat sebagai direktur.
“Yang kami tangani adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Yang bersangkutan adalah salah satu direktur perusahaan yang menjalankan pekerjaan kontrak dari Dinas PUPR,” ujarnya.
Selain perkara dugaan korupsi yang ditangani Polres Pamekasan, Yoyok menyebut terdapat laporan lain dari pihak pelapor terkait dugaan pengerusakan. Namun, penyidikan yang menjadi fokus pihaknya saat ini adalah dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari pihak Kejaksaan kemungkinan juga akan datang ke sini untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan karena ada perkara lain selain di sini,” tambahnya.
Yoyok kembali menegaskan bahwa M masih berstatus sebagai saksi. Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik dapat memulangkannya apabila tidak ditemukan alasan hukum untuk menahannya.
“Karena statusnya masih saksi, nanti kita selesai periksa ya kami pulangkan. Kemungkinan tidak cukup alat bukti, ada kemungkinan saksi ini dilepas lagi,” katanya.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan memeriksa direktur lain apabila keterangan tambahan diperlukan dalam proses penyidikan.
“Kemungkinan ada direktur yang lain, tapi saat ini kita lakukan pemeriksaan dulu satu. Nanti akan kami sampaikan selanjutnya,” ujarnya.
Terkait proyek yang menjadi objek penyidikan, AKP Yoyok mengatakan berdasarkan keterangan warga yang terdampak, pekerjaan di lapangan saat ini disebut tidak berlanjut.
“Kami juga sudah berkoordinasi berkaitan dengan permasalahan ini. Nanti kalau ada tindak lanjut akan kami sampaikan,” pungkasnya.












