exodus
Berita UtamaHukumNews

Enam Tahun Belum Tuntas, Korban Dugaan Penipuan Oknum Eks Pegawai BRI Datangi Polres Pamekasan

×

Enam Tahun Belum Tuntas, Korban Dugaan Penipuan Oknum Eks Pegawai BRI Datangi Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260708 214316
Foto: Korban dugaan penipuan saat mendatangi Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Rabu (8/7) suaraindonesia-news.com – Sebanyak 17 orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan mendatangi Polres Pamekasan, Rabu (8/7/2026), untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang diduga melibatkan seorang mantan pegawai Bank BRI Cabang Pamekasan. Mereka meminta aparat kepolisian menuntaskan kasus yang telah berjalan lebih dari enam tahun.

Salah satu perwakilan korban, Tofik Hidayat, mengatakan kedatangannya bersama para korban bertujuan memperoleh kejelasan mengenai proses hukum terhadap Muhammad Lukman, yang menurutnya pernah bekerja sebagai pegawai Bank BRI Cabang Pamekasan.

“Tujuan kami ke sini adalah menanyakan perkembangan kasus. Kami ini para korban Muhammad Lukman yang merupakan pegawai Bank BRI Pamekasan. Pelaku sudah melakukan penipuan kepada kami sejak sekitar tahun 2020,” ujar Tofik.

Menurut Tofik, laporan polisi terkait perkara tersebut telah disampaikan ke Polres Pamekasan pada 8 Juli 2020. Namun hingga Juli 2026, kata dia, proses penanganan perkara dinilai belum menunjukkan kepastian karena terlapor belum diketahui keberadaannya.

“Hingga saat ini kami masih belum mengetahui perkembangan dan keberadaan Mohammad Lukman. Makanya kami datang untuk menanyakan dan mengawal agar kasus ini cepat selesai,” katanya.

Tofik mengungkapkan, total kerugian yang dialami 17 korban diperkirakan mencapai sekitar Rp7,8 miliar. Ia menjelaskan, dugaan penipuan dilakukan dengan modus menawarkan program bagi hasil dan program lelang yang mengatasnamakan Bank BRI.

Ia juga menyebut, beberapa korban sempat diminta mengambil barang lelang berupa sepeda di halaman Kantor Cabang BRI Pamekasan.

“Modusnya menawarkan program lelang di Bank BRI. Bahkan teman-teman ada yang menerima lelang sepeda dan mengambilnya di BRI Pamekasan. Ada juga yang diserahkan di halaman BRI,” ujarnya.

Korban lainnya, Rudi, mengaku awalnya percaya kepada terlapor karena telah lama mengenalnya dan mengetahui yang bersangkutan bekerja sebagai pegawai bank.

“Dia dulu pegawai di Bank BRI. Saya kenalnya sudah lama. Awalnya dia pinjam uang sama saya Rp30 juta. Katanya tanggal 15 dikembalikan plus dapat bonus elektronik dari Bank BRI. Saya percaya,” kata Rudi.

Namun, menurut pengakuannya, janji pengembalian dana tersebut tidak pernah direalisasikan. Rudi mengaku mengalami kerugian pribadi sebesar Rp51 juta.

Ia menambahkan, pada awalnya terdapat 23 orang yang melaporkan dugaan kasus tersebut dengan total nilai kerugian sekitar Rp8,4 miliar. Namun hingga saat ini, tersisa 17 orang yang masih aktif mengawal proses hukum perkara tersebut.

“Kalau dalam waktu dekat masih belum ada kepastian, kami akan melakukan audiensi kembali. Kami ingin kasus ini tidak terbengkalai,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pamekasan melalui Kasi Humas belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut meski telah dikonfirmasi oleh media.

Sebagai informasi, Polres Pamekasan sebelumnya telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/38/XII/RES.1.11.2020/Satreskrim tertanggal 4 Desember 2020 atas nama Mohammad Lukman Anizar. Dalam DPO tersebut, yang bersangkutan diduga terlibat dalam perkara penipuan, penggelapan, atau tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.

Tinggalkan Balasan