Dr Buntaran Tepis Kalau Dirinya Jadi Saksi Pelaporan Mutasi Ke Panwaslu

oleh -181 views
Dr. Buntaran, Plt Bupati Lumajang

LUMAJANG, Kamis (24/5/2018) suaraindonesia-news.com – Terkait pelaporan Andre Eskobar, warga Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur ke Panwaslu Kabupaten, soal mutasi jabatan yang dianggap bermasalah, Plt Bupati Lumajang, dr Buntaran Supriyanto MKes tepis jika dirinya dijadikan saksi pada pelaporan tersebut.

Pelaporan itu muncul diduga karena ada selisih dari Surat Keputusan Kementrian Dalam Negeri dengan jumlah mutasi pejabat yang dilakukan oleh Bupati Lumajang di awal tahun 2018.

“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah merasa diminta menjadi saksi dalam pelaporan mutasi jabatan tersebut kepada Panwaslu, dan saya juga menegaskan tidak pernah merasa mengenal atau bertemu dengan pelapor dan pengacaranya,” kata dr Buntaran saat ditemui sejumlah media dirumah dinasnya.

Dr Buntaran disini nampaknya, keberatan atas tudingan yang mencatut nama serta jabatannya, sebagai seorang Plt Bupati Lumajang.

“Saya mengakui bahwa sebelumnya ada surat yang meminta kepada saya untuk memberikan data mutasi jabatan, demi keterbukaan informasi sehingga saya mendisposisikan kepada staf ahli saya untuk memberikan data tersebut,” akunya.

Baca Juga: Paslon No 2 Dilaporkan, Mahmud : Tolak Kehadiran Jika Dipanggil Panwaslu

Data yang diberikan, kata dr Buntaran sama halnya data yang diberikan kepada KPU dan Panwaslu Kabupaten Lumajang sebagai tambahan data pelengkap penetapan Incumbent sebagai calon Bupati, dan KPU sudah menetapkan tidak ada permasalahan.

Namun pada surat tanda bukti pelaporan kepada Panwaslu itu tertulis bahwa Plt. Bupati Lumajang tertera sebagai saksi, tentu saja hal tersebut menuai kontra.

Jauh sebelumnya hal ini sudah pernah dijelaskan oleh Kepala BKD Kabhpaten Lumajang, Drs Nurwakit Ali Yusron bahwa Bupati dalam melakukan pelantikan dan pengukuhan, serta pengukuhan itu sendiri sebagaimana dari akibat perubahan peraturan Bupati tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dari beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

“Ini bagian dari tindak lanjut PP Nomor 18 yang menyesuaikan dengan Peraturan Menteri, namun tidak menambah jabatan itu sendiri artinya orangnya tetap jabatannya tetap dan hanya nomenklaturnya saja yang berubah,” kata Nurwakit.

Reporter : Achmad Fuad Afdlol
Editor : Panji
Publiser : Imam

Tinggalkan Balasan