ACEH BARAT DAYA, Selasa (21/7) suaraindonesia-news.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar rapat paripurna penutupan pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Aceh Barat Daya, Senin (20/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi, S.Pi., didampingi Wakil Ketua I Tgk. Mustiari dan Wakil Ketua II Nurdianto, S.T.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Aceh Barat Daya H. Zaman Akli, S.Sos., M.M., Kapolres Abdya AKBP Ade Gita Rachmadi, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Abdya Kardono, S.H., M.H., Dandim 0110/Abdya yang diwakili Kapten Inf. Edi Mailiswar, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Amrizal, S.Sos., staf ahli, para asisten Setdakab, Plt Sekretaris DPRK Reza Kamarullah, S.H., M.M., kepala SKPK, unsur MPU, KIP, MPD, MAA, pimpinan partai politik, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK Abdya Roni Guswandi menyampaikan bahwa dari total 25 anggota DPRK, sebanyak 24 anggota menandatangani daftar hadir sehingga rapat memenuhi kuorum dan dinyatakan sah serta terbuka untuk umum.
Roni juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Musyawarah DPRK yang telah menjadwalkan seluruh tahapan pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025, mulai dari rapat paripurna pembukaan, pembahasan oleh panitia khusus, hingga pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRK dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK).
“Alhamdulillah pada hari ini tibalah saatnya kita melaksanakan paripurna pengesahannya,” ujar Roni.
Banggar Sampaikan Struktur APBK 2025
Laporan Badan Anggaran DPRK Aceh Barat Daya disampaikan oleh anggotanya, Zulkarnaini atau yang akrab disapa Om Zul.
Dalam laporannya, ia menyampaikan struktur APBK Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan, meliputi:
Pendapatan: Rp923.054.711.736
Belanja: Rp1.028.489.896.923
Defisit: Rp105.435.185.187
Penerimaan pembiayaan: Rp107.436.141.187
Pengeluaran pembiayaan: Rp2.000.000.000
Pembiayaan netto: Rp105.435.185.187
Sisa lebih pembiayaan anggaran (perencanaan): Rp0
Zulkarnaini juga memaparkan realisasi APBK Tahun Anggaran 2025, yakni:
Realisasi pendapatan: Rp901.295.667.918,62
Realisasi belanja: Rp878.684.838.777,00
Ia merinci realisasi belanja daerah sebagai berikut:
Belanja operasional sebesar Rp635.882.223.001,00;
Belanja modal sebesar Rp98.455.219.757,00;
Belanja tidak terduga sebesar Rp974.417.000,00;
Belanja transfer/dana desa sebesar Rp143.372.979.019,00.
Total realisasi belanja daerah mencapai Rp878.684.838.777,00 dengan surplus anggaran sebesar Rp22.610.829.141,62.
Sementara itu, realisasi pembiayaan terdiri atas:
Penerimaan pembiayaan sebesar Rp107.436.141.186,80;
Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2.000.000.000,00.
Dengan demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp128.046.970.328,42.
Pemkab Akan Sampaikan ke Gubernur Aceh
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Aceh Barat Daya H. Zaman Akli mengatakan persetujuan bersama terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.
Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban tersebut telah melalui berbagai tahapan pembahasan hingga mendapatkan pendapat akhir dari seluruh fraksi di DPRK.
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 yang kami ajukan ke forum dewan yang terhormat ini telah dibahas melalui beberapa tahap pembahasan dan diakhiri dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi,” ujar Zaman Akli.
Ia menyampaikan bahwa berbagai saran, masukan, dan usulan dari DPRK akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menyadari bahwa dalam tahap-tahap pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK 2025, antara eksekutif dan legislatif terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran, tetapi masih dalam koridor pencapaian kata sepakat,” katanya.
Zaman menambahkan, Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun komposisi akhir pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2025 meliputi pendapatan sebesar Rp901.295.667.918,62, belanja sebesar Rp878.684.838.777,00, surplus anggaran Rp22.610.829.141,62, penerimaan pembiayaan Rp107.436.141.186,80, pengeluaran pembiayaan Rp2.000.000.000,00, pembiayaan netto Rp105.436.141.186,80, serta SiLPA sebesar Rp128.046.970.328,42.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap seluruh proses pembahasan yang telah dilaksanakan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.
“Demikianlah penyampaian kami dalam penutupan Rapat Paripurna DPRK Abdya. Semoga apa yang telah kita perbuat mendapat ridha dan hidayah dari Allah SWT serta menjadi amal dengan pahala yang berlipat ganda,” pungkasnya.












