PATI, Rabu (22/07) suaraindonesia-news.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso menegaskan, penarikan retribusi, yang berada di bawah kewenangannya, adalah sah dan sesuai aturan.
Hal itu disampaikannya usai menerima audiensi Aliansi Masyarakat Peduli Pati (AMPB), di aula DPUTR setempat, Senin (20/07/26).
“Menegaskan sekali lagi bahwa penarikan retribusi itu sah dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kegiatan tersebut tidak tepat bila dikatakan memalak masyarakat. Apalagi disebut pungli untuk kepentingan pribadi”, tegas Riyoso.
Terkait usulan AMPB yang menghendaki agar dikembalikannya hasil penarikan retribusi perizinan pemanfaatan aset daerah, yakni berupa tanah lambiran saluran irigasi, yang sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.10.700.000, yang dibayarkan oleh salah satu pemilik warung, serta usulan lainnya, pihak DPUTR akan melaporkannya dahulu ke Plt Bupati Pati.
“Kita tunggu keputusan beliau melalui mekanisme yang telah ditentukan, dengan melibatkan OPD teknis dalam hal ini BPKAD”, tambahnya.
Pungutan dimaksud, ungkap Riyoso bukan merupakan pajak, melainkan retribusi atas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah yang pelaksanaannya mengacu pada Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024.
Saat ini, ungkapnya, terdapat 221 pemanfaatan tanah lambiran yang berizin dan diwajibkan membayar retribusi sesuai ketentuan.












