BLORA, Rabu (22/7) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor (Polres) Blora mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung LPG nonsubsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram di Dukuh Nglencong, Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengoplosan LPG subsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung nonsubsidi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan saksi, kami menetapkan satu orang tersangka berinisial PE yang berperan memindahkan isi tabung LPG subsidi ke tabung nonsubsidi menggunakan regulator,” ujar Kompol Slamet dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 806 tabung LPG subsidi 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG subsidi kosong, 148 tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG nonsubsidi ukuran 50 kilogram berisi, tiga tabung LPG 50 kilogram kosong, 28 selang regulator, serta dua unit truk beserta kunci dan STNK yang diketahui berasal dari Kabupaten Tuban.
Saat ini, tersangka PE telah ditahan di Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Slamet menjelaskan, praktik pengoplosan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama. Selain tersangka yang telah diamankan, penyidik masih memburu tiga orang lain yang diduga memiliki peran dalam aktivitas ilegal tersebut.
“Salah satu yang masih kami kejar diduga merupakan pemilik. Kami juga masih mendalami asal-usul tabung gas yang digunakan dalam praktik pengoplosan ini,” katanya.
Menanggapi informasi yang beredar mengenai dugaan salah satu pelaku yang masih buron merupakan anak anggota kepolisian, Kompol Slamet menegaskan bahwa penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
“Siapa pun yang terlibat, apabila terbukti, akan tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.
Polres Blora menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan praktik pengoplosan LPG bersubsidi tersebut.












