BALIKPAPAN, Selasa (28/07) suaraindonesia-news.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, mendorong pemerintah kota untuk menyederhanakan regulasi terkait penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang selama ini kerap memicu polemik di tengah masyarakat.
Danang menyoroti proses pengurusan dokumen dasar kepemilikan tanah di Balikpapan tersebut dinilai terlalu rumit dan membebani warga, baik dari segi birokrasi maupun pembiayaan.
“Izin membuka tanah negara itu kan menjadi dasar di Balikpapan. Memang selama ini banyak menjadi polemik di masyarakat karena dalam pembuatan IMTN itu dinilai regulasinya terlalu sulit,” ujar Danang, di Gedung DPRD Balikpapan, Selasa, (28/7).
Merespons keluhan tersebut, Danang mengungkapkan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan kini tengah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Koordinasi ini bertujuan untuk mengkaji ulang dan mempermudah regulasi pengurusan IMTN yang selama ini diterbitkan di tingkat kecamatan.
Bahkan, Danang melontarkan opsi demi memotong jalur birokrasi yang panjang, seperti menghapus kewajiban IMTN agar masyarakat bisa langsung mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau bisa, apakah IMTN itu dihilangkan atau langsung ke sertifikat. Cuma mungkin secara aturan, kita harapkan minimal dalam pembuatan IMTN itu dipermudah untuk masyarakat,” jelasnya.
Hingga saat ini, alur kepemilikan tanah di Balikpapan masih wajib melewati tiga tahapan, yaitu dari surat segel tanah, pengurusan IMTN, baru kemudian bisa ditingkatkan menjadi sertifikat resmi.
Selain birokrasi yang dinilai berbelit, persoalan biaya juga menjadi keluhan utama yang paling sering disampaikan warga kepada para wakil rakyat.
Ia berharap, Pemkot Balikpapan dapat segera memberikan regulasi baru yang lebih ramah di kantong masyarakat.
“Selama ini masyarakat juga mengeluhkan terkait dengan pembiayaannya. Kita harapkan regulasinya dipermudah dan tidak memakan biaya yang terlalu besar,” pungkas Danang.












