Diputus Bebas, Terdakwa Korupsi Pengadaan Genset RSUD Langsa Sujud Syukur

oleh -585 views
Terdakwa bersyujud syukur saat menerima putusan bebas dari majelis hakim Tipikor Korupsi di PN Banda Aceh. Kamis (20/2/2020).

BANDA ACEH, Jumat (21/2/2020) suaraindonesia-news.com – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Kota Langsa yang dilansir SatuAceheNews. Kamis (20/02/2020) diputus bebas oleh majelis hakim di PN Tipikor Banda Aceh. Putusan ini dibacakan setelah ada penundaan pada pekan lalu. Para tersangka langsung melakukan sujud syukur setelah hakim membacakan keputusan bebas tersebut.

Dalam pertimbangan amar putusannya, Majelis Hakim meyakini bahwa para terdakwa tidak bersalah atas dugaan tindak pidana yang didakwaankan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kerugian negara yang didakwakan kepada klien kami berasal dari jumlah keuntungan yang seharusnya diterima oleh terdakwa sebesar 15% dari nilai kontrak adalah sah dan bukan kerugian negara. Keterangan ahli terkait kerugian negara dikesampingkan,” kata Kasibun Daulay, penasehat hukum para terdakwa.

Atas putusan itu Majelis Hakim memerintahkan uang sejumlah 269 juta untuk dikembalikan kepada terdakwa Azhar Pandapotan.

“Kepada para terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari rumah tahanan. Biaya perkara dibebankan kepada negara,” kata Kasibun lagi di dampingi Advokat Faisal Qasim dan Advokat Nourman.

Sebelumnya diberitakan, empat orang terdakwa yang terdiri dari Wakil Direktur RSUD Kota Langsa, Azhar Pandapotan, anggota Pokja Dedi Iskandar, serta 2 orang rekanan penyedia Donni dan Trisno ditahan sejak akhir Oktober 2019. Keempatnya didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin genset 500KVA pada tahun anggaran 2016. Persidangan di PN Tipikor Banda Aceh dimulai pada Desember 2019 dan pembacaan putusan pada hari ini, Kamis (20/02/2020).

Majelis hakim sampai pada kesimpulan bahwa keuntungan itu diakui sebagai hak para terdakwa.

“Pengadaan mesin genset itu memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya Kota Langsa. Sejak serah terima pekerjaan, mesin genset itu berfungsi dengan baik dan tidak ada masalah,” terang Nourman.

Sesaat setelah majelis hakim mengetuk palu, para terdakwa spontan melakukan sujud syukur.

“Kami bersyukur, bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan sebaik-baiknya. Ini adalah kebahagian para terdakwa, keluarga, dan kami para penasehat hukum terdakwa,” kata Nourman lagi.

Salah seorang keluarga terdakwa, Mayor, menyatakan terima kasihnya atas pendampingan hukum para penasehat hukum selama ini.

“Kami atas nama keluarga menyatakan bahwa keadilan telah nyata. Keluarga kami akan kembali bebas dan beraktifitas dengan baik kembali,” ujarnya.

Para terdakwa didampingi oleh para penasehat hukum yang terdiri dari Kasibun Daulay, SH., Nourman Hidayat, SH., dan Faisal Qasim, SH., MH. Sidang hari ini dihadiri oleh keluarga para terdakwa dan masyarakat.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Amin
Publisher : Oca

Tinggalkan Balasan