Belum Ada Kepastian, Paguyuban Pedagang Kulcim Datangi Gedung DPRD Indramayu

oleh -209 views
Para pedagang saat udensinya di Aula Gedung DPRD Indramayu, Jumat (01/03/2019).

INDRAMAYU, Jumat (01/03/2019) suaraindonesia-news.com – Sedikitnya puluhan pedagang yang berada di wilayah Kuliner Cimanuk (Kulcim), mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Jumat (01/03).

Kedatangan mereka, karena belum adanya kepastian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Indramayu, Jawa Barat, terkait keberadaan palang pintu otomatis yang berbayar.

Mereka merasa resah karena hasil dari dua kali audensi yang digelar sebelumnya bersama komisi III dan Komisi IV, tidak membuahkan hasil apa yang menjadi tuntutan paguyuban pedagang Kulcim.

Para pedagang menginginkan bahwa sistem palang pintu tersebut harus di tiadakan, pasalnya di area Kulcim bukanlah objek wisata, maupun tempat taman bermain yang memiliki banyak wahana hiburan, melainkan tempat seluruh orang menghabiskan waktu berjam-jam dengan menguras kocek yang sangat minim.

Menurut Rahmat Tarigan selaku ketua Paguyuban Pedagang Kulcim, hal tersebut sangat disesali pedagang, karena menurutnya, Pemda selama ini hanya mementingkan aspek ekonomi para investor besar dari pihak luar tanpa mengikut sertakan masyarakat banyak, khususnya pedagang yang memiliki penghasilan rendah dengan hanya mengharapkan pembeli yang terkadang hanya sebatas duduk perkelompok namun tidak membeli jajanan diwarung pedagang yang sudah tersedia.

“Sistem ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Ekonomi rakyat suatu kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan yang mengelola sumber daya ekonomi dengan secara swadaya, menurut apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya,” terang Rahmat.

Ekonomi kerakyatan lanjut Rahmat, merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, dapat dipahami sebagai suatu sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Usaha Kecil dan Menegah (UKM). Keberadaan atau aktivitas UKM ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar dari masyarakat dalam suatu negara.

“Untuk menentukan sistem ekonomi yang digunakan dalam suatu negara, tentunya dibutuhkan banyak pertimbangan, dari pihak DPRD, Dinas dan juga masyarakat banyak. Khususnya para pedagang yang ada kulcim,” tutur Rahmat.

Selain itu, kata Rahmat, jika sistem palang pintu otomatis tersebut di operasikan kembali, maka pihaknya merasa sepi pembeli. Dan seharusnya pihak DPRD segera membatalkan regulasi tersebut dari hasil pertemuan yang sudah dilakukan.

Lanjut Rahmat, UUD 1945 menyatakan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (Pasal 33 Ayat 1) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (Pasal 33 Ayat 2) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (Pasal 33 Ayat 3).

“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (Pasal 33 Ayat 4),” tegasnya.

Ia menegaskan, jelas sekali bahwa negara sama sekali tidak berpihak kepada rakyat, tetapi kepada para kapitalis multinasional dan konglomerat yang tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat.

“Untuk itu, kami akan melakukan aksi dengan menuntut keadilan,” imbuhnya.

Sementara menurut Muhaimin salah satu anggota komisi IV DPRD Indramayu, saat di konfirmasi terkait keresahan pedagang mengatakan, bahwa besok sistem palang pintu otomatis akan di fungsikan kembali.

“Terkait tuntutan paguyuban pedagang Kulcim terkait ditiadakannya sistem palang pintu otomatis yang sampai hari ini tidak ada kejelasan, sebelum ada kepastian persetujuan perda perubahan pintu elektronik tetap di buka. Parkir tetap dipungut secara manual,” Kata Muhaimin melalui pesan singkat WhatsApp.

Sementara kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Yudi tidak bisa memberikan keterangan apa pun.

Reporter : Jani
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan