Tarif PDAM Tirta Keumuning Kota Langsa, Naik Jadi Rp2.500

oleh -316 views
Pump Air bersih milik PDAM Tirta Keumuning Langsa, di daerah gampong keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Rabu (29/10) Foto: Ruzdi Hanafiah

ACEH, Suara Indonesia-News.Com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumuning akan menaikan tarif air minum dari Rp2.100 menjadi Rp2.500/m2. Kebijakan perusahaan berbadan usaha milik Pemerintah Kota Langsa yang didirikan berdasarkan Qanun Nomor 6 tahun 2005 ini telah disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Kota Langsa.

Seperti disampaikan Zainal Abidin SE, salah seorang pejabat PDAM Keumuning, pada Rabu (29/10), bahwa pernyataan tersebut telah disampaikan langsung kepada Walikota Langsa Usman Abdullah SE, melalui surat yang bernomor : 1385/I.01/X/2014, tanggal 9 Oktober 2014.

“Rencana kenaikan tarif air bersih ini juga sudah sesuai dengn Qanun Nomor 06 tahun 2010 tentang penetapan tarif air minum PDAM Kota Langsa dan Permendagri No. 2 tahun 2007 tentang struktur organisasi dan tata kerja serta tarif PDAM,” kata dia.

Disamping itu, kata dia lagi, PDAM Tirta Keumuning saat ini masih belum memenuhi beberapa kriteria tersebut, ini disebabkan pada aspek keuangan masih tingginya biaya operasional yang diakibatkan membengkaknya biaya-biaya bahan baku atau penolong, rendahnya cukupan pelayanan masih 26,52 persen dari penduduk yang terlayani.

Hal itu disebabkan tingginya kebocoran pipa yang perlu perbaikan akibat termakan usia dan membengkaknya sumber pembangkit daya listrik yang terus mengalami kenaikan.

Seperti data diperoleh, jumlah penduduk yang terlayani oleh PDAM Tirta Keumuning ini pada tahun 2013 sebanyak 26,52 persen dari jumlah penduduk 187.668 jiwa. Secara tekhnis terlayani jaringan pipa dan pelanggan PDAM masih berkisar 8.025 SR dan kapasitas produksi terpasang 140 liter perdetik.

Sementara itu, dalam mewujudkan pelayanan maksimal kepada pelanggan PDAM harus dapat memenuhi kepastian akan kualitas, kuantitas dan kontuinitas distribusi air perlu dilakukan langkah-langkah penyesuaian terhadap harga air yang selama ini harga jual masih dibawah harga pokok produksi atau biaya operasional lebih tinggi dari pendapatan usaha.

Sementara itu, Wakil Walikota Langsa, Drs. Marzuki Hamid, MM, ketika ditanya terkait usulan kenaikan tarif dasar air minum tersebut, dirinya menegaskan Pemerintah Kota Langsa akan mempelajari sepanjang kenaikan itu untuk penyehatan perusahaan air minum tersebut.

“Intinya pemerintah akan mendukung dan kita akan memanggil dewan pengawas untuk memberikan pertimbangan dalam merespon perubahan tarif air minum,” kata Marzuki.

“Selain itu, kita juga akan memberitahukan secara resmi kepada DPRK Langsa terkait rencana kenaikan tarif dasar air minum. Jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain, mereka sudah beberapa kali menaikan tarif dasar air, sedangkan kita sudah lima tahun belum mengalami kenaikan,” katanya lagi.

Untuk itu, pemerintah Kota Langsa memohon kepada semua pihak untuk mendukung rencana kenaikan tarif dasar air minum.

Reporter : Rusdi Hanafiah

Tinggalkan Balasan