Tim Inspektorat Temukan Pengerjaan Fisik DD Tak Sesuai RAB

oleh -382 views
Tim Inspektorat Temukan Pengerjaan Fisik DD Tak Sesuai RAB

SAMPANG, Rabu (22/11/2017) suaraindonesia-news.com- Hasil penelusuran Tim Inspektorat Kabupaten Sampang, Madura, ditemukan banyak pengerjaan dan kegiatan fisik tidak sesuai dengan RAB, yang bersumber dari dana desa (DD). Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sampang, informasinya mengembalikan uang DD.

Temuan tim Inspektorat tersebut di Kecamatan Banyuates, ada 4 desa diantaranya, Desa Murbatoh, Desa Pelanggaran Barat, Desa Lar-Lar, dan Desa Nagasareh. Konon, pengembalian DD terbanyak yakni di Desa Murbatoh hingga mencapai Rp 300 juta.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Banyuates Chotibul Umam membenarkan hal itu, akan tetapi pihaknya mengaku tidak tahu parsis kapan pengembalian yang harus dilakukan oleh Kades. “Iya informasinya seperti itu. Waktunya kapan lupa. Kurang lebih sudah seminggu,” terangnya, Rabu (22/11/2017).

Selaku Kades Tlagah itu menambahkan, alasan pengembalian dikarenakan pengerjaan yang mengunakan DD tidak sesuai dengan (RAB). “Memang harus sesuai ABDes-nya. Karena setelah dikalkulasi tidak sesuai RAB. Sisanya itu disuruh lanjut dengan yang ada atau mengembalikan ke kas Negara,” jelasnya.

Umam menghimbau kepada para Kades lainnya supaya pengerjaan disesuaikan dengan peraturan yang ada. Karena, jika memang tidak sesuai harus melanjutkan atau DD dikembalikan. “Itu harapan kami. Ketidakpahaman atau bagaimana saya kurang tahu. Informasinya, ada yang mau lanjut, ada juga yang mau mengembalikan. Ini harus menjadi pelajaran kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Bina Pemdes Dinas PMD Suhanto mengatakan, DD termin pertama mestinya sudah selesai dan di SPJkan sebagai syarat untuk pengajuan DD termin kedua.

“Memang ada desa yang diperiksa inspektorat. Temuan itu fisik yang belum diselesaikan. Sehingga, sesuai ketentuan inspektorat kalau tidak dikerjakan memang harus dikembalikan,” kata Suhanto.

Dari temuan itu pihaknya sudah menekankan kepada seluruh kades sisa waktu 1,5 bulan semuanya harus mengajukan. Sehingga, keterlambatan sisi mana teman-teman Tim Anggaran Pemerintah Desa (TAPD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), untuk menanyakan hal mana yang menjadi penyebab keterlambatan.

“Kami optimis dengan sisa waktu yang ada. Kita genjot. Ini kewenangan desa dengan pendampingan untuk mempercepat seluruh tahapan. Saya kira semua desa tidak menginginkan keterlambatan,” tandasnya.(nor/fer)

Tinggalkan Balasan