PANDEGLANG, Rabu (28/2/2024) suaraindonesia-news.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang diduga menerima setoran uang sebesar Rp 2 juta rupiah dari masing-masing Desa di beberapa Kecamatan di Pandeglang terkait pengajuan anggaran Dana Desa (DD) tahap 1 di Tahun 2024.
Salah satu Pejabat Sementara (PJS) di Kabupaten Pandeglang yang enggan disebutkan identitasnya, mengeluhkan regulasi dan aturan yang diterapkan DPMPD Kabupaten Pandeglang.
“Pusing juga mau mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa tahap 1 di tahun 2024, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk setoran terhadap beberapa meja di DPMPD,” cetusnya kepada suaraindonesia-news.com. Rabu (28/2/2024).
Ia mengaku, demi menutupi “Operasional” yang akan dilakukan nanti, sang PJS rela mencari pinjaman kepada relasinya, kendati hingga sampai larut malam, uang yang di nanti tak kunjung didapati.
“Ada titipan untuk RJ (Restoratif Justice), Musrembangdes, Stunting, BLT DD, BUMDES. Jika di akumulasikan semuanya mencapai diatas 50 juta yang harus di setorkan ke DPMPD,” jelasnya.
Sementara itu, Bunbun Buntaran, Kepala Dinas DPMPD Pandeglang saat dikonfirmasi suaraindonesia-news.com enggan memberikan tanggapan ia malah mengarahkan wartawan untuk menemui salah satu staffnya untuk mengkonfirmasi persoalan tersebut.
“Silahkan ke ktr aja, temui pa yoga, Konfirmasi lebih jelasnya ke bidang teknis, bid keuangan desa p yoga,” tulisnya melalui pesan aplikasi WhatsApp sambil memberikan nomer kontak yang bersangkutan.
Ditempat yang sama, media ini berusaha mengkonfirmasi Yoga, selaku bidang teknis dan keuangan melalui telepon pribadinya.
“Waalaikum salam, ya pak, nanti saya hubungi kembali, saat ini masih ada tamu di kantor,” jawabnya seolah terburu-buru.
Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban pasti dari pihak DPMPD Pandeglang.
Reporter : Yona
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri