Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Lampura Gelar Rapat Pleno

oleh -219 views
Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Lampung Utara saat menggelar rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon Paslon Bupati dan Wakil bupati Lampura tahun 2018.

LAMPUNG UTARA, Senin (12/2/2018) suaraindonesia-news.com – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menggelar rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil bupati Lampura tahun 2018, adapun kegiatan dilaksanakan di Aula kantor KPU setempat. Senin (12/2/2018).

Pleno terbuka penetapan Paslon tersebut dihadiri oleh Ketua KPUD Lampura, H. Marthon, SE bersama Sekretarisnya, Herizon, SH. MH didampingi beberapa Komisioner, Panwaskab dan para tim, 3 pasangan bakal colan.

Dalam keputusan KPU Lampura yang dituangkan dalam berita acara pleno terbuka nomor; 013/PL.03.2 BA/1803/KAB/II/2018 tentang penetapan paslon dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati Lampura tahun 2018 memutuskan, H. Agung Ilmu Mangunegara, S.STP. MH sebagai calon Bupati berpasangan dengan H. Budi Utomo, SE. MM sebagai Calon Wakil bupati diusung oleh partai Gerindra, PAN, PKS dan partai Nasdem.

Selanjutnya, Hi. Aprozi Alam sebagai calon Bupati berpasangan dengan Dra. Ice Suryana, S.Pd sebagai calon Wakil bupati diusung oleh partai Golkar, PBB dan PKB, kemudian Drs. Hi. Zainal Abidin, MM sebagai calon Bupati berpasangan dengan M. Yusrizal, ST sebagai calon Wakil bupati diusung oleh PDI Perjuangan, Demokrat dan partai Hanura.

Baca Juga: KPU kabupaten Lebak Tetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 

Ketua KPU Lampura dalam jumpa pers mengatakan pada hari ini merupakan penetapan untuk paslon setelah sebelumnya sudah dilaksanakan verifikasi dan penelitian.

“Sudah kita tetapkan dari tiga pasangan bakal calon yang mendaftar dan hasilnya tiga pasangan colan tersebut sudah memenuhi syarat yaitu Bapak Agung Ilmu Mangkunegara kemudian Bapak Aprozi Alam dan Bapak Zainal Abidin masing-masing dengan pasangannya,” ungkap Marthon usai dilaksanakannya rapat pleno terbuka tersebut.

Lebih dalam Marthon memaparkan tahapan-tahapan kegiatan selanjutnya. Untuk besok kata dia akan diadakan pengudian nomor urut paslon, adapun pengudian itu akan dilaksanakan digedung Islamic center Kotabumi, lalu selanjutnya pada tanggal 15 besok sudah masuk masa kampanye dan dimasa kampanye inilah calon incamben sudah harus cuti.

“Jadi yang diwajibkan oleh undang-undang untuk incamben mengundurkan diri itu dimasa kampanye yaitu tanggal 15 sampai dengan 23 juni 2018,” katanya.

Reporter : Gustami
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam

Tinggalkan Balasan