KOTA BOGOR, Selasa (27/06/2023) suaraindonesia-news.com – Belum lengkap izinnya, anggota Komisi I DPRD Kota Bogor didampingi Satpol PP Kota Bogor dan perwakilan DPMPTSP Kota Bogor melakukan sidak Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Sidak sendiri dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono dan diikuti oleh sekretaris Komisi I, Fajari Arya Sugiarto beserta anggota Komisi I Restu Kusuma, Gilang Gugum Gumelar, Azis Muslim, Endah Purwanti dan Siti Maesaroh.
Rombongan Komisi I bersama Satpol PP dan DPMPTSP diterima oleh perwakilan legal dari Mie Gacoan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono S. HUT menyampaikan, dalam sidak tersebut, pihak Mie Gacoan terkesan mengabaikan aturan perijinan di Kota Bogor.
“Mereka mulai membuka aktifitas usahanya walaupun belum mengantongi ijin, ketika hal ini menjadi persoalan, pihak Mie Gacoan cenderung meremehkan pihak pemerintah Kota Bogor dengan mengatakan akan membayar dendanya,” ungkap Heri Cahyono.
Dengan sikap Mie Gacoan yang meremehkan Pemkot Bogor, Komisi I DPRD Kota Bogor mengambil sikap dengan meminta Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan.
Heri menambahkan, Kota Bogor terbuka untuk seluruh investor yang mau berinvestasi di Kota Bogor, namun ia menggarisbawahi setiap pengusaha yang ingin membuka usahanya harus mematuhi aturan yang ada, ini untuk menjaga ketertiban usaha di Kota Bogor.
“Jangan karena satu dua usaha yang dibebaskan dari aturan, nantinya pemerintah kesulitan menertibkan setiap pelanggaran perda,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, sekretaris Komisi I, Fajari Arya Sugiarto menyampaikan, berdasarkan laporan dari DPMPTSP Kota Bogor, hingga saat ini seluruh gerai Mie Gacoan yang ada di Kota Bogor belum memiliki izin PBG, bahkan untuk Mie Gacoan Sholih Iskandar tidak dapat menunjukkan Siteplan.
Dengan hal tersebut, Fajari menegaskan Komisi I DPRD Kota Bogor akan segera membuat rekomendasi atas kasus Mie Gacoan di Kota Bogor.
Usai dilakukan sidak, pihak Satpol PP Kota Bogor langsung melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan agar memberhentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/06/2023) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, surat peringatan dikeluarkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.
“Kami keluarkan surat peringatan ini, agar para pelaku usaha mentaati aturan di Kota Bogor ini,” terangnya.
Sementara, legal Mie Gacoan, Hendi menyampaikan, langkah langkah untuk perizinan Mie Gacoan sudah dilakukan.
“Disini ada dua sisi yang berbeda, yaitu izin operasional dan bangunan, untuk izin operasional sendiri.sudah ada, tinggal Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” tuturnya.
Berkaitan dengan penutupan Mie Gacoan yang akan dilakukan pada Selasa (27/06/2023), Hendi menyampaikan, internal Mie Gacoan akan melakukan rapat internal.
“Menimbang dari aspek sosial berkaitan dengan kontrak kerja kami dengan karyawan, maka kami akan melakukan rapat internal, jangan nanti akan timbul masalah baru,” pungkasnya.
Reporter: Iran G Hasibuan
Editor: Wakid Maulana
Publisher: Nurul Anam