exodus
Berita UtamaHukumKriminalNasionalNewsPemerintahanPeristiwa

Dua Warga Aceh Tamiang Diduga Disiksa di Madagaskar, Haji Uma Minta Perlindungan KBRI

×

Dua Warga Aceh Tamiang Diduga Disiksa di Madagaskar, Haji Uma Minta Perlindungan KBRI

Sebarkan artikel ini
IMG 20260813 131831
Foto : Anggota DPD RI H.Sudirman

JAKARTA, Kamis (13/08) suaraindonesia-news.com – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyurati Kuasa Usaha Ad Interim Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Antananarivo, Madagaskar, untuk meminta perlindungan, pendampingan, advokasi, serta bantuan pemulangan terhadap dua warga Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 137/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026. Langkah itu diambil setelah Haji Uma menerima laporan dari pemerintah kampung dan keluarga mengenai keberadaan dua warga Aceh Tamiang yang saat ini berada di Madagaskar.

Kedua warga tersebut yakni M. Renza dan Melisa Habib, warga Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, keduanya semula ditawari pekerjaan di luar negeri sebagai tenaga packing buah atau pekerjaan di sektor perkebunan.

Namun, dalam perjalanannya, tujuan dan kondisi pekerjaan yang dijalani keduanya diduga tidak sesuai dengan informasi awal yang diterima keluarga.

Istri M. Renza menjelaskan, suaminya bersama seorang sepupu berangkat dari Indonesia setelah mendapat informasi pekerjaan dari seseorang yang dikenalnya. Pada awalnya, keluarga diberitahu bahwa tujuan perjalanan mereka adalah Australia.

Dalam perjalanan, keduanya kemudian transit di Singapura dan melanjutkan perjalanan menuju Dubai. Dari Dubai, mereka kembali diberangkatkan menuju Afrika.

Menurut keterangan yang disampaikan Renza kepada istrinya, perjalanan tersebut ternyata bukan sekadar transit. Renza kemudian mengabarkan bahwa mereka telah diturunkan di sebuah bandara di Madagaskar.

Melalui pelacakan lokasi telepon seluler, keluarga kemudian mengetahui keberadaan mereka berada di wilayah Antananarivo, Madagaskar.

Setelah berada di Madagaskar, Renza masih dapat berkomunikasi dengan istrinya. Menurut keterangan keluarga, Renza mengaku ditempatkan di sebuah perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas penipuan daring atau online scams.

Renza kemudian menyampaikan keinginannya untuk pulang ke Indonesia karena mengaku tidak tahan dengan kondisi yang dihadapinya. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima istrinya, Renza justru diminta membayar denda sebesar 3.200 dolar AS dengan alasan biaya keberangkatan sebelumnya telah ditanggung sehingga harus diganti apabila ingin meninggalkan pekerjaan tersebut.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan dugaan adanya praktik perdagangan orang atau eksploitasi terhadap pekerja.

Situasi semakin mengkhawatirkan setelah keluarga memperoleh informasi bahwa Renza dan seorang sepupunya telah diamankan oleh aparat kepolisian di Madagaskar.

Menurut keterangan istri Renza, informasi mengenai penangkapan tersebut diperoleh setelah dirinya berkomunikasi dengan salah seorang rekan yang berada di lokasi yang sama tetapi tidak ikut diamankan.

Dari komunikasi tersebut, keluarga juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya kekerasan terhadap sejumlah perempuan yang berada di lokasi tersebut.

Keluarga bahkan menerima informasi bahwa perempuan yang berada di lokasi tersebut diduga mengalami pelecehan dan penyiksaan, termasuk disetrum ketika berada dalam tahanan.

Namun, informasi mengenai dugaan penyiksaan tersebut hingga kini masih berdasarkan keterangan keluarga dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum Madagaskar maupun KBRI Antananarivo.

Karena itu, Haji Uma meminta perwakilan RI di Madagaskar segera memastikan kondisi kedua WNI tersebut.

“Informasi yang disampaikan keluarga sangat mengkhawatirkan, terutama adanya dugaan penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap mereka. Karena itu, kami meminta KBRI Antananarivo segera memastikan kondisi kedua warga Aceh Tamiang tersebut, termasuk memastikan apakah mereka dalam keadaan aman dan memperoleh perlindungan hukum,” kata Haji Uma.

Sebelumnya, Haji Uma juga telah menyurati KBRI Antananarivo untuk meminta perlindungan, pendampingan, advokasi apabila diperlukan, serta bantuan pemulangan kedua warga tersebut setelah seluruh proses hukum dan administratif di Madagaskar diselesaikan.

Menanggapi surat tersebut, Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Antananarivo, Lanang Saputro, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi yang disampaikan Haji Uma.

Lanang menjelaskan, pemerintah Madagaskar saat ini sedang menangani kasus online scammers. KBRI Antananarivo, kata dia, akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia maupun Madagaskar.

“KBRI Antananarivo akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan baik Indonesia maupun Madagaskar. Akan kami koordinasikan dengan pihak-pihak berwenang di Madagaskar,” ujar Lanang dalam responsnya kepada Haji Uma.

Lanang juga menjelaskan bahwa dalam setiap penanganan kasus warga negara Indonesia di luar negeri, perwakilan RI, baik KBRI, KJRI maupun KRI, selalu melakukan komunikasi dan koordinasi secara resmi melalui Kementerian Luar Negeri RI.

Haji Uma mengapresiasi respons KBRI Antananarivo dan berharap koordinasi dengan pihak berwenang Madagaskar dapat segera memberikan kepastian mengenai kondisi kedua warga Aceh Tamiang tersebut.

“Kami mengapresiasi respons KBRI Antananarivo yang segera menindaklanjuti informasi ini. Namun, kami berharap prosesnya dapat dilakukan secara cepat karena ada informasi mengenai dugaan penyiksaan. Keselamatan dan perlindungan kedua WNI ini harus menjadi prioritas,” ujar Haji Uma.

Menurutnya, apabila hasil penelusuran dan penyelidikan nantinya menemukan adanya unsur TPPO, eksploitasi, kekerasan maupun tindak pidana lainnya, seluruh proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Hak-hak korban juga harus tetap dilindungi.

“Kami meminta agar kedua warga Aceh Tamiang ini jangan sampai menjadi korban untuk kedua kalinya. Mereka harus mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan sebagai warga negara Indonesia. Jika proses hukum di Madagaskar telah selesai, kami berharap pemerintah dapat membantu memulangkan mereka agar segera kembali kepada keluarga,” tutup Haji Uma.

Haji Uma menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan KBRI Antananarivo, Kementerian Luar Negeri RI, pemerintah daerah, serta keluarga untuk memastikan kedua warga Aceh Tamiang memperoleh perlindungan selama berada di Madagaskar.

Tinggalkan Balasan