ACEH UTARA, Kamis (08/10) suaraindonesia-news.com – Sejumlah Petugas Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PPLKB) di Kabupaten Aceh Utara mengeluhkan kondisi sarana dan prasarana kerja yang dinilai belum memadai. Selain itu, seorang petugas yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bekerja di bawah tekanan terkait dugaan arahan untuk melakukan pungutan yang disebut bertentangan dengan aturan.
Keluhan tersebut disampaikan salah seorang petugas PPL kepada media pada Jumat (2/10). Menurut sumber tersebut, para petugas menghadapi tekanan dalam menjalankan pekerjaan, termasuk dugaan arahan untuk menarik sejumlah uang dari kader di gampong maupun dari anggaran kegiatan.
Kondisi itu, menurutnya, menempatkan petugas pada posisi yang sulit karena harus menjalankan tugas sekaligus mempertimbangkan risiko hukum dari perintah yang disebut diterima.
“Kami berada dalam posisi terjepit. Di satu sisi perintah itu berisiko berurusan dengan hukum, namun di sisi lain kami tidak berdaya menolak keinginan atasan,” keluhnya.
Selain persoalan tersebut, sumber mengungkapkan kondisi sejumlah kantor PPL di kecamatan dinilai tidak layak digunakan. Sebagian bangunan disebut dalam kondisi kumuh dan rusak, termasuk setelah terdampak banjir pada akhir 2025.
Menurut sumber, hingga kini belum terlihat perbaikan yang signifikan terhadap sejumlah kantor tersebut. Padahal, setiap tahun terdapat alokasi anggaran yang disebut mencapai miliaran rupiah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) untuk kebutuhan pemeliharaan dan kegiatan.
“Parahnya lagi, biaya tagihan listrik, internet, hingga air bersih di kantor justru harus kami bayar menggunakan gaji pribadi,” ungkapnya.
Para PPL berharap pemerintah daerah dapat menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius. Selain melakukan pengawasan terhadap dugaan pungutan yang dinilai membebani petugas, mereka juga berharap aspek kesejahteraan serta kelayakan sarana dan prasarana kerja mendapat perhatian agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Sebelumnya, media ini juga memberitakan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut bernilai ratusan juta rupiah di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Kabupaten Aceh Utara.
Dugaan tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan dikaitkan dengan bonus kader serta anggaran kegiatan di tingkat gampong.
Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan tersebut disebut berpusat di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Sumber menyebut pungutan diduga menyasar bonus dan anggaran kegiatan di tingkat gampong melalui para PPL yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Aceh Utara. Nilai pungutan disebut berbeda setiap tahunnya.
“Pada tahun ini dipungut Rp400.000 dari setiap PPL Kecamatan karena baru terlaksana satu kegiatan. Sementara yang paling banyak pungutan pada tahun 2025, dengan nilai berkisar Rp7 juta hingga Rp15 juta per PPL Kecamatan,” ungkap sumber kepada media, Sabtu (19/9).
Sumber tersebut juga menyebut dari seluruh kecamatan, hanya PPL Kecamatan Lhoksukon yang disebut berani menolak permintaan setoran yang ditaksir mencapai Rp27 juta.
Menurut sumber, uang yang dikumpulkan dari para PPL tersebut disebut diserahkan melalui Ketua Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPKB) Aceh Utara berinisial ML. Penyerahan tersebut diduga dilakukan atas arahan oknum Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berinisial S.
“Dalam pertemuan dengan para PPL, S mengarahkan secara langsung agar setoran diserahkan. Bahkan diancam, jika tidak dipenuhi, kinerja para PPL akan dilaporkan buruk ke Dinas Provinsi,” ungkap sumber.
Selain itu, dugaan pungutan tersebut juga dikaitkan dengan sejumlah kegiatan, antara lain Linilok dan Dahsyat, serta dugaan pemotongan bonus kader di tingkat gampong.
Sumber juga mengindikasikan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang disebut bersumber dari DAK Non-Fisik dan BOKB. Dugaan tersebut antara lain berupa pembengkakan belanja barang hingga pelaporan kegiatan yang disebut fiktif.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan keterangan dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Informasi tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen oleh media.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DPMP2KB Aceh Utara, S, membantah seluruh tuduhan mengenai dugaan pungutan liar yang disebut melibatkan PPL di 27 kecamatan.
“Informasi itu tidak benar. Pihak saya tidak pernah meminta uang, apalagi mengutip melalui PPL. Sebab, honor kader ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima,” tegas S saat ditemui media, Selasa (22/9).
S menilai informasi yang beredar tersebut merupakan upaya penyebaran fitnah yang ditujukan kepadanya.
“Mungkin ada pihak yang kurang senang, atau ada sentimen pribadi di balik penyebaran informasi ini,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya ancaman kepada PPL berupa pelaporan kinerja buruk apabila tidak menyerahkan uang.
“Itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.
S menjelaskan, mekanisme penyaluran honor dan bantuan bagi kader maupun petugas dilakukan sesuai prosedur resmi melalui sistem perbankan. Menurutnya, mekanisme tersebut membuat penyaluran dilakukan langsung kepada penerima.
Ketua IPKB Aceh Utara, ML, turut membantah informasi mengenai dugaan pungutan tersebut.
Menurutnya, informasi yang beredar tidak benar. Ia meminta pihak yang masih meragukan informasi tersebut melakukan konfirmasi langsung kepada pihak terkait.
“Semua itu tidak ada seperti yang terlaporkan, bisa jadi itu ada pihak tertentu yang kurang senang dengan Kabid atau Kadis, atau bila kurang yakin dengan saya bisa langsung menghubungi ibu Kabid atau Kadis kami,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pungutan maupun potensi penyimpangan anggaran tersebut masih berupa informasi dan tuduhan dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Di sisi lain, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DPMP2KB Aceh Utara serta Ketua IPKB Aceh Utara telah memberikan bantahan.
Untuk memastikan kebenaran atas dugaan tersebut, diperlukan verifikasi lebih lanjut serta penjelasan dari pihak atau lembaga yang berwenang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Penduduk dan Pengendalian Keluarga Berencana Kabupaten Aceh Utara, Saifullah, telah dikonfirmasi media sejak Jumat (2/10). Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atau penjelasan terkait informasi mengenai dugaan praktik pungli yang disebut terjadi di lingkungan bawahannya.












