exodus
Berita UtamaHukumKriminalNews

Motif Diskualifikasi Pilkades, Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap DPO Pembunuhan Batu Bintang Setelah 5 Tahun Buron

×

Motif Diskualifikasi Pilkades, Satreskrim Polres Pamekasan Tangkap DPO Pembunuhan Batu Bintang Setelah 5 Tahun Buron

Sebarkan artikel ini
IMG 20261008 110530
Foto: Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengungkap kasus DPO terkait kasus pembunuhan di Desa Batubintang, Kec. Batumarmar, Kab. Pamekasan.

PAMEKASAN, Kamis (08/10) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap seorang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Tersangka berinisial HY ditangkap setelah sekitar lima tahun menjadi buronan. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam keterangan kepada wartawan. Ia menyebut perkara itu merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/117/III/2022 tertanggal 2 Maret 2022.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar, dengan korban berinisial MT, warga Desa Batubintang.

“Selamat pagi rekan-rekan pers Pamekasan. Pada pagi hari ini kami akan melakukan doorstop sehubungan dengan pengungkapan kasus DPO kasus pembunuhan yang terjadi di Batu Bintang pada tahun 2022,” ujar Yoyok.

Menurut Yoyok, dalam perkara tersebut terdapat tiga orang yang diduga terlibat, yakni HY yang baru ditangkap, HM yang telah menjalani proses hukum dan divonis penjara seumur hidup pada 2022, serta SL yang disebut telah meninggal dunia karena sakit.

Yoyok menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada awal Maret 2022 ketika ketiga pelaku diduga mencari korban, namun tidak menemukannya.

Selanjutnya, ketika korban melintas bersama istrinya menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi M 4103 CN, korban diduga dikejar oleh para pelaku.

HM dan SL disebut menggunakan mobil pikap berwarna hitam dengan nomor polisi D 8344 DG, sementara HY menggunakan sepeda motor.

Dalam kejadian tersebut, korban diduga ditabrak hingga terjatuh. Setelah itu, korban disebut diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 58 sentimeter.

Menurut keterangan polisi, HM diduga menyerang bagian leher korban, sedangkan HY diduga menyerang bagian lengan kanan dan perut korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Yoyok mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan polisi, motif dugaan pembunuhan tersebut berkaitan dengan rasa tidak terima terhadap proses pencalonan kepala desa.

“Motifnya kesal karena didiskualifikasi calon kepala desa. Jadi kalau bilang ini kan perkara lama ya yang kami coba tuntaskan,” jelasnya.

Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pencalonan Kepala Desa Batubintang pada 2022, di mana salah satu calon disebut didiskualifikasi.

Terkait hubungan antara para pihak, Yoyok menyebut SL yang telah meninggal dunia merupakan ayah tiri dari HY.

Selama menjadi DPO, HY disebut berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Polisi menyebut tersangka sempat berada di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bandung, hingga Jember.

Yoyok mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, tidak ditemukan pihak yang secara khusus membantu menyembunyikan tersangka selama pelariannya.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-3 subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis celurit, mobil pikap, sepeda motor milik korban, serta pakaian yang disebut berlumuran darah.

Dengan penangkapan HY, Satreskrim Polres Pamekasan menyatakan penanganan terhadap perkara pembunuhan yang terjadi pada 2022 tersebut kembali dilanjutkan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan