KOTA BOGOR, Kamis (08/10) suaraindonesia-news.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar tidak keliru memahami kedudukan Akta Jual Beli (AJB) dalam proses peralihan hak atas tanah.
AJB merupakan bukti sah terjadinya transaksi atau perbuatan hukum jual beli tanah, namun bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah. Karena itu, masyarakat yang telah melakukan transaksi jual beli tanah diimbau segera mengurus proses balik nama sertipikat.
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor, Dr. Akhyar Tarfi, S.SiT., M.H., menjelaskan bahwa AJB dan sertipikat tanah memiliki fungsi yang berbeda.
Menurutnya, AJB merupakan akta autentik yang menjadi bukti adanya perbuatan hukum jual beli atau peralihan hak atas tanah melalui transaksi jual beli. Dokumen tersebut dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).
Namun, AJB bukan merupakan tanda bukti kepemilikan atau hak atas tanah.
Sementara itu, sertipikat tanah merupakan alat bukti hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem pendaftaran tanah oleh negara melalui Kantor Pertanahan (BPN). Sertipikat tersebut menjadi dokumen penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak yang telah didaftarkan.
Akhyar Tarfi menambahkan, apabila proses balik nama sertipikat tidak segera dilakukan setelah transaksi jual beli dan AJB diterbitkan, data pertanahan yang tercatat pada Kantor Pertanahan masih menunjukkan nama pemegang hak sebelumnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan persoalan apabila tidak segera diselesaikan, termasuk potensi sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari.
“Agar data kepemilikan tercatat resmi di negara dan memiliki kekuatan hukum yang sah, masyarakat yang baru saja membeli tanah diimbau untuk segera memproses balik nama sertipikat atas nama pemilik baru di kantor pertanahan setempat,” terangnya.
Dengan melakukan proses balik nama, data pemegang hak dalam administrasi pertanahan dapat disesuaikan dengan pemilik baru sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang telah diperoleh masyarakat melalui transaksi jual beli.












