Pemkab Batang Hari Sosialisasikan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019

oleh -166 views
Sosialisasi peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 dalam Rangka Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula pola besar kantor Buapti Batang Hari. Kamis (19/09/2019).

BATANG HARI, Kamis (19/09/2019) suaraindoneisa-news.com – Sosialisasi peraturan Bupati Batang Hari Nomor 42 Tahun 2019 dalam Rangka Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang di laksanakan di Aula pola besar kantor Buapti, di hadiri oleh pejabat Desa dan Daerah Batang Hari.

Bupati Batang Hari yang di wakili oleh Staf Ahli Bidang Informasi Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Irwan, Amd, Sp dalam sambutannya menyampaikan pentingnya tetetang keterbukan informasi terhadap publik yang berlandasan dasar Udang-Undang Nonor 14 Tahun 2018 tentang kerterbukaan Informasi publik.

“Mengenai keterbukaan angaran Dana Desa kepada masyarakat sehinga di himbau kepada seluruh kepela Desa se Kabupaten Batang Hari agar mebuat spanduk pendapatan daerah dan memaparkan kegiatan Desa masing – masing sehinga ada informasi untak masayarakat Desa,” terangnya.

Irwan menegaskan penting sosisialisasi PPID ini Agar Masyakat Desa tau kegiatan-kegiatan apa saja yang di lakukakan oleh Desa sehinga masyarakat tau apa saja program- program Desa ataupun daerah.

“Tujuannya tidak lain agar masyakat tau apa saja kegitan pemerintahan Desa dan pemerintahan Kabaupaten agar dapat di ketahui oleh masyarakat agar adanya kerterbukan dana yang di kalukan program kegitan,” tukas Irwan.

Reporter : Jepri
Editor : Amin
Publisher : Marisa

Tinggalkan Balasan